Bolehkah Wanita Pakai Mukena Warna-warni Ketika Salat, Ustaz Abdul Somad Sarankan Begini

Bolehkah wanita pakai mukena warna-warni ketika shalat, Ustaz Abdul Somad sarankan begini.

Penulis: Widodo | Editor: Iwan Satriawan
YouTube Tips Pedia
Ustaz Abdul Somad bolehkah wanita memakai mukena warna-warni ketika shalat 

BANGKAPOS.COM -- Bolehkah wanita pakai mukena warna-warni ketika salat, Ustaz Abdul Somad sarankan begini.

Salat merupakan ibadah yang bernilai pahala dan sangat dianjurkan dalam agama Islam. 

Salat juga dianjurkan untuk menutup aurat baik itu laki-laki maupun perempuan. 

Sebab jika tidak, maka shalatnya tidaklah sah. 

Seiring berkembangnya zaman, banyak model mukena yang saat ini sudah bervariasi. 

Bahkan ada mukena yang coraknya bewarna-warni. 

Lantas sebenarnya apakah boleh jika wanita shalat menggunakan mukena yang seperti itu. 

Baca juga: Inilah 5 Hak Istri yang Harus Dipenuhi, Kalau Kurang Maka Suami Dituntut di Hadapan Allah SWT

Sebab biasanya sering ditemui mukena hanya satu warna putih, hijau, ungu dan sebagainya dengan satu warna. 

Namun saat ini banyak muncul mukena yang bewarna-warni. 

Dalam sebuah ceramah Ustaz Abdul Somad, dia menjelaskan bolehkah memakai mukena seperti itu. 

Dia juga menjeaskan hukumnya wanita pakai mukena warna-warni. 

Hal itu dia beberkan dalam kalnal YouTube Tips Media yang diunggah pada tanggal 11 Juni 2018.

Mukena yang digunakan oleh sebagian muslim perempuam Indonesia harus memenuhi syarat sah bagi sholat.

Menurut Ustadz Abdul Somad, "Hukum memakai mukena berwarna-warni adalah boleh".

Baca juga: Bolehkah Janda Mencinta Suami Orang, Begini Pesan Buya Yahya Kalau Sudah Kebelet

"Tidak salah menggunakan mukena yang bewarna-warni, namun baiknya yang polos saja," kata Ustaz abdul Somad.

Ustaz Abdul Somad berpesan sebaiknya saat sholat, wanita lebih baik menggunakan mukena polos, misalnya putih polos, hitam polos dan warna polos yang lain.

"Kalau warna biru ya biru, hijau tetap hijau polos jangan berwarna-warni," sebutnya.

Hal ini disebabkan untuk meminimalkan konsentrasi seseorang yang ada di shaf belakangan agar tetap fokus pada sholatnya.

"Yang belakangnya tidak fokus 'dimana ya dia menyulam, itu motif bunga melati apa bunga tai ayam," kata UAS mencontohkan orang yang tidak fokus shalat saat melihat mukena orang di depan.

Maka dari itu, Ustaz Abdul Somad menyarankan agar menggunakan mukena warna yang polos.

Begitu juga laki-laki hendaknya tidak menggunakan atribut yang kurang pantas saat sholat walaupun menutup aurat.

Sebab hal ini dapat membuyarkan konsentrasi orang lain saat melakukan sholat berjamaah.

Simak video selengkapnya di sini

Apa Hukum Istri Diam-diam Mengambil Uang Suaminya yang Pelit

Ulama kondang Ustaz Abdul Somad menjelaskan apa hukum mengambil uang suami yang pelit. 

Hal ini karena suami menyembunyikan uang gajinya pada istrinya.

Padahal suami merupakan kepala rumah tangga yang bertanggung jawab untuk kebutuhan dalam sehari-hari.

Suami juga harus menafkahi istrinya baik itu nafkah lahir maupun batin.

Uang gaji yang diberikan suami, akan digunakan istri untuk keperluan mereka.

Dalam sebuah video ceramah Ustadz Abdul Somad, dia menjelasakan hukum mengenai itu.

Hal itu dia beberkan dalam kanal YouTube Ustadz Menjawab yang diunggah pada 7 Februari 2021.

Ustaz Abdul Somad menyampaikan bahwa ada beberapa hak istri yang wajib diberikan oleh suami yakni berupa makan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan perhatian.

"Makan, pakai, tempat tinggal, pendidikan, perhatian. Kalau kurang, maka laki-laki ini dituntut di hadapan Allah SWT," kata Ustaz Abdul Somad.

Ustaz Abdul Somad juga menyampaikan dalil tentang seorang wanita yang bertanya kepada Rasulullah ketika sedang duduk-duduk di bukit Syafa.

Wanita tersebut bertanya kepada Rasul bahwa suaminya pelit dan apakah dirinya boleh mengambil uang suaminya itu untuk memberi makan anak-anaknya.

"Kata Rasulullah, Ambillah. Itu dalil boleh mengambil duit lelaki yang pelit tapi kalau kurang," sebut Ustaz Abdul Somad.

"Kalau sudah cukup jangan diambil," tambahnya.

Ustaz Abdul Somad mencontohkan pembahasan di sini gaji suami Rp 3 Juta, dan memberikan istri hanya Rp 1 Juta maka ibu-ibu boleh ambil karena itu keperluan.

(Bangkapos.com/Widodo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved