BPJS Kesehatan

7 Layanan Publik Ini Tidak Dilayani Tanpa Dilengkapi Kartu BPJS Kesehatan

Setidaknya ada 7 layanan publik yang saat ini wajib dilengkapi kartu BPJS Kesehatan. Apa saja layanan publik tersebut?

Editor: fitriadi
Kolase TribunMadura.com/Sumber: Kompas dan istimewa
Kartu BPJS Kesehatan jadi syarat wajib dapatkan 7 layanan publik. 

BANGKAPOS.COM - Masyarakat yang tidak menjadi peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan siap-siap tidak bisa mendapatkan pelayanan publik.

Baru-baru ini pemerintah membuat aturan soal syarat wajib kartu BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang hendak mendapatkan layanan publik.

Pelayanan publik yang harus dilengkapi kartu BPJS Kesehatan mulai dari membuat surat izin mengemudi (SIM), membuat surat tanah hingga mendaftar haji dan umrah.

Jika tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, masyarakat tidak akan dilayani ketika hendak mengurus layanan publik tersebut.

Setidaknya ada 7 layanan publik yang saat ini wajib dilengkapi kartu BPJS Kesehatan. Apa saja layanan publik tersebut?

Baca juga: Diancam Somasi Hotman Paris, Felicya Angelista Muncul di Komentar Minta Ketemu

Baca juga: Cara Mengobati Pasien Covid-19 Omicron saat Isolasi Mandiri di Rumah

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Beberapa poin instruksi tersebut membuat kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat wajib di beberapa layanan publik.

Instruksi tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 lalu.

Pada dasarnya, Inpres itu dimaksudkan agar Para Menteri hingga Kepala Daerah untuk melakukan optimalisasi program JKN.

Berikut beberapa layanan publik yang menyaratkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan, dilansir dari Kompas TV.

1. Jual Beli Tanah

Presiden Jokowi menginstruksikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memastikan kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah.

"Memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program JKN," bunyi Inpres No. 1 Tahun 2022 dikutip Minggu (20/2/2022).

BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib pembelian tanah akan dimulai 1 Maret 2022.

2. Mengurus SIM, STNK, SKCK

Dalam hal ini, Jokowi juga meminta pihak kepolisian RI untuk memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.

Baca juga: Perlakuan Spesial Cha Eun Woo ke Nagita Slavina dan Ayu Ting Ting Beda, Pantes Ibu Bilqis Disemprot

Baca juga: Video Maria Ozawa Ajak Vicky Prasetyo Ketemuan di Bali, Gladiator Siap Menunggu Sekalian Makan Bakso

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, SKCK adalah peserta aktif dalam program JKN."

3. Daftar Haji dan Umrah

Pelayanan publik lain seperti pendaftaran ibadah Haji dan Umrah juga mendapat instruksi langsung oleh Jokowi.

Menteri Agama diminta untuk memastikan pelaku usaha dan pekerja yang ingin ibadah Umrah dan Haji merupakan peserta aktif dalam program JKN.

4. Pengajuan KUR

Kemudian, Jokowi menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif dalam program JKN.

"Melakukan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan KUR dalam rangka optimalisasi pelaksanaan JKN."

5. Pengajuan Izin Usaha

Kartu BPJS Kesehatan juga menjadi syarat wajib bagi yang ingin mengajukan perizinan usaha serta pelayanan publik.

Baca juga: INILAH iPhone SE 5G Seri Smartphone Apple Terbaru 2022, Harga Mulai Rp5 Jutaan, Intip Spesifikasinya

Baca juga: Daftar Harga HP Vivo Y Series Terbaru, Pas Untuk Konsumen Budget Terbatas

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta mendorong gubernur dan bupati atau wali kota untuk mematuhi peraturan ini.

Jokowi juga menginstruksikan kepada kepala daerah untuk memastikan semua pelayanan terpadu satu pintu mensyaratkan kepesertaan aktif program JKN.

"Memastikan seluruh pelayanan terpadu satu pintu mensyarakatkan kepesertaan aktif program JKN sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan perizinan berusaha dan pelayanan publik," bunyi Inpres tersebut.

6. Petani Penerima Program Kementerian

Instruksi juga diberikan kepada Menteri Pertanian untuk memastikan petani penerima program kementerian, tenaga penyuluh, dan pendamping program menjadi peserta aktif JKN.

7. Nelayan Penerima Program Kementerian

Pada sektor perikanan, bukti kepesertaan BPJS Kesehatan berlaku untuk nelayan yang menerima program kementerian.

Baca juga: Tarif Gisel Sekali Endorse Dibayar Segini, Intip Pundi-pundi Penghasilan Mantan Istri Gading Marten

Baca juga: Wataknya Dikenal Keras Mendadak Mau Dinikahi, Venna Melinda Curiga Ferry Irawan Pakai Ilmu Khusus

Baca juga: Terungkap Masa Lalu Vicky Prasetyo Sakit Hati Diludahi Cewek Hingga Jadi Playboy

Jokowi meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memastikan nelayan, awak kapal, dan pemasar ikan penerima program merupakan peserta aktif JKN.

(Kompas TV/Dian Nita)

Artikel ini telah tayang di Kompas TV berjudul Simak! Ini 7 Layanan Publik yang Syaratnya Wajib Tunjukkan Bukti Peserta BPJS Kesehatan

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved