Virus Corona

Cara Mengobati Pasien Covid-19 Omicron saat Isolasi Mandiri di Rumah

Kemenkes mengeluarkan aturan baru untuk penanganan Covid-19 Omicron di Indonesia.

Editor: fitriadi
FREEPIK/KATEMANGOSTAR
Cara mengobati pasien Covid-19 Omicron saat isolasi mandiri di rumah. 

BANGKAPOS.COM - Sebagian besar gejala pasien Covid-19 Omicron di Indonesia adalah ringan dan tanpa gejala.

Gejala Covid-19 Omicron di Indonesia paling banyak yang dialami pasien adalah batuk, pilek dan demam. Gejala Covid-19 Omicron ini mirip sakit flu biasa.

Untuk pasien bergejala ringan dan tanpa gejala,
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan pasien Covid-19 Omicron  menjalani perawatan dan isolasi mandiri di rumah.

Bagaimana cara mengobati pasien Covid-19 Omicron saat isolasi mandiri di rumah?

Dilansir dari Kontan.co.id, Kemenkes mengeluarkan aturan baru untuk penanganan Covid-19 Omicron di Indonesia.

Baca juga: Diancam Somasi Hotman Paris, Felicya Angelista Muncul di Komentar Minta Ketemu

Baca juga: The Real Sultan! Kekayaan Hassanal Bolkiah Bikin Melongo, Raja Arab Coba Minggir Dulu

Aturan terbaru tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

“Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi di Jakarta, Kamis (20/1).

Dengan aturan baru tersebut, pasien Covid-19 Omicron di Indonesia boleh menjalani perawatan dan isolasi mandiri di rumah.

Namun tidak semua pasien konfirmasi Covid-19 Omicron di Indonesia bisa melakukan isolasi mandiri di rumah.

Sesuai aturan terbaru, ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan jika pasien Covid-19 Omicron ingin isolasi mandiri di rumah.

Syarat isolasi mandiri pasien Covid-19 Omicron

Dalam surat edaran baru ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Syarat klinis isolasi mandiri pasien Covid-10 Omicron :

  • Berusia 45 tahun ke bawah
  • Tidak memiliki komorbid
  • Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
  • Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar. 

Syarat rumah untuk isolasi mandiri pasien Covid-19 Omicron:

  1. Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah
  2. Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya
  3. Dapat mengakses pulse oksimeter
  4. Jika pasien Covid-19 Omicron tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.
  5. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.
  6. Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.

Gejala Covid-19 Omicron di Indonesia

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved