Virus Corona
Cara Mengobati Pasien Covid-19 Omicron saat Isolasi Mandiri di Rumah
Kemenkes mengeluarkan aturan baru untuk penanganan Covid-19 Omicron di Indonesia.
BANGKAPOS.COM - Sebagian besar gejala pasien Covid-19 Omicron di Indonesia adalah ringan dan tanpa gejala.
Gejala Covid-19 Omicron di Indonesia paling banyak yang dialami pasien adalah batuk, pilek dan demam. Gejala Covid-19 Omicron ini mirip sakit flu biasa.
Untuk pasien bergejala ringan dan tanpa gejala,
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan pasien Covid-19 Omicron menjalani perawatan dan isolasi mandiri di rumah.
Bagaimana cara mengobati pasien Covid-19 Omicron saat isolasi mandiri di rumah?
Dilansir dari Kontan.co.id, Kemenkes mengeluarkan aturan baru untuk penanganan Covid-19 Omicron di Indonesia.
Baca juga: Diancam Somasi Hotman Paris, Felicya Angelista Muncul di Komentar Minta Ketemu
Baca juga: The Real Sultan! Kekayaan Hassanal Bolkiah Bikin Melongo, Raja Arab Coba Minggir Dulu
Aturan terbaru tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
“Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi di Jakarta, Kamis (20/1).
Dengan aturan baru tersebut, pasien Covid-19 Omicron di Indonesia boleh menjalani perawatan dan isolasi mandiri di rumah.
Namun tidak semua pasien konfirmasi Covid-19 Omicron di Indonesia bisa melakukan isolasi mandiri di rumah.
Sesuai aturan terbaru, ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan jika pasien Covid-19 Omicron ingin isolasi mandiri di rumah.
Syarat isolasi mandiri pasien Covid-19 Omicron
Dalam surat edaran baru ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Syarat klinis isolasi mandiri pasien Covid-10 Omicron :
- Berusia 45 tahun ke bawah
- Tidak memiliki komorbid
- Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Syarat rumah untuk isolasi mandiri pasien Covid-19 Omicron:
- Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah
- Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya
- Dapat mengakses pulse oksimeter
- Jika pasien Covid-19 Omicron tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.
- Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.
- Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220219-beda-orang-kena-omicron-dan-flu-biasa.jpg)