Bacaan Niat

Pahala Sedekah untuk Orang Tua Apakah Bisa? Begini Niatnya, Simak Penjelasan UAH dan Buya Yahya

Penjelasan mengenai pahala sedekah untuk orang tua bisa disimak dari ceramah UAH dan Buya Yahya ini

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
The Peninsula Qatar via Tribunnews
Ilustrasi sedekah 

Meski demikian, kata dia, istilah menghadiahkan sedekah memang menjadi permasalahan bagi sekelompok orang.

Namun, menurut Buya Yahya, pada dasarnya hal ini diperbolehkan.

"Ya Rasulullah apakah boleh aku bersedekah untuk bundaku, lakukan!" ujarnya.

Simak video berikut ini:

Niat Sedekah

Secara umum, tak ada niat khusus dalam bersedekah.

Namun, sangat penting untuk dipahami bahwa, sedekah haruslah dengan niat yang ikhlas, jangan ada niat ingin dipuji (riya) atau dianggap dermawan, dan jangan menyebut-nyebut shadaqah yang sudah dikeluarkan, apalagi menyakiti hati si penerima.

Allah berfirman dalam surat AI Baqarah ayat 264: Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian.

Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.” (QS. AI Baqarah : 264)

Rukun dan Syarat Sedekah

Adapun rukun sedekah dan syaratnya masing-masing adalah sebagai berikut :

1. Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak untuk mentasharrufkan
( memperedarkannya )

2. Orang yang diberi, syaratnya berhak memiliki.  Dengan demikian tidak syah memberi kepada.anak yang masih dalam kandungan ibunya atau memberi kepada binatang, karena keduanya tidak berhak memiliki sesuatu

3. Ijab dan qabul, ijab ialah pernyataan pemberian dari orang yang memberi sedangkan qabul ialah pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberian.

4. Barang yang diberikan, syaratnya barang yang dapat dijual.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved