Minggu, 19 April 2026

Berita Sungailiat

Pemkab Bangka Peringati HPSN 2022 Gelar Upacara hingga Beri Penghargaan

Pemkab Bangka melaksanakan upacara peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2022 dan pemberian penghargaan

Penulis: edwardi | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Edwardi
Pemkab Bangka melaksanakan upacara peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2022 dan pemberian penghargaan kepada Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) pengelola sampah se Kabupaten Bangka di halaman Kantor Bupati Bangka, Senin (21/02/2022). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemkab Bangka melaksanakan upacara peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2022 dan pemberian penghargaan kepada Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) pengelola sampah se Kabupaten Bangka di halaman Kantor Bupati Bangka, Senin (21/02/2022).

Tema kegiatan Kelola Sampah Kurangi Emisi Bangun Proklim.

Upacara dipimpin Bupati Bangka, Mulkan. Kegiatan dihadiri Wakil Bupati Bangka, Syahbudin, para kepala OPD di lingkungan Pemkab Bangka, para pegawai di lingkungan Pemkab Bangka, perwakilan KSM, perwakilan PT MSP dan PT RBT yang menerima piagam penghargaan dan tamu undangan lainnya.

Usai upacara dilakukan pemberian penghargaan pengelola sampah terbaik kepada 8 KSM dan 2 perusahaan di Kabupaten Bangka.

Selain itu pemberian  paket sembako kepada pasukan kuning/orange yang bertugas menjaga kebersihan di bawah naungan DLH Kabupaten Bangka.

Bupati Bangka Mulkan mengatakan hari ini memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) agar mengingatkan kita semua agar lebih peduli, sampah ini  bukan musuh kita.

"Kita selaku produsen sampah ini agar memiliki kesadaran bagaimana dalam membuang sampah di tempat yang sebenarnya, jangan membuang sampah sembarangan dan seenak hati kita, tapi bagaimana kita harus mengatur dan memanage sampah yang cukup banyak jumlahnya bisa mencapai 60 ton dalam satu harinya," kata Mulkan.

Diharapkannya dalam pengelolaan sampah ini harus ada kerja sama yang baik, harus ada kolaborasi dan tanggung jawab bersama.

"Kita berharap adanya kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah ini, supaya tidak menimbulkan polusi udara dan tempat bersarang jentik nyamuk yang bisa menimbulkan bibit penyakit bila tidak diatur dan dikelola dengan baik," ingat Mulkan.

Diungkapkannya, Pemkab Bangka sudah memiliki perda tibum (ketertiban umum), di mana sudah diatur sanksi bagi yang membuang sampah sembarangan.

"Kita sudah sampai kepada petugas Satpol PP untuk melakukan penegakkan perda ini, karena kita ingin membuat ada efek jera  bagi yang membuang sampah sembarangan karena kesadaran masyarakat dalam ketertiban membuang sampah ini masih rendah sekali," imbuhnya.

Pemkab Bangka melaksanakan upacara peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2022 dan pemberian penghargaan kepada Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) pengelola sampah se Kabupaten Bangka di halaman Kantor Bupati Bangka, Senin (21/02/2022).
Pemkab Bangka melaksanakan upacara peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2022 dan pemberian penghargaan kepada Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) pengelola sampah se Kabupaten Bangka di halaman Kantor Bupati Bangka, Senin (21/02/2022). (Bangkapos.com/Edwardi)

Wakil Bupati Bangka, Syahbudin mengatakan sepanjang manusia hidup persoalan sampah ini tetap ada, jadi bagaimana cara mengelolanya supaya menjadi lebih baik.

"Sampah itu kalau dikelola dengan baik bisa menjadi sumber penghidupan dan Pemkab Bangka akan berupaya mengelola sampah ini menjadi sedekah sampah, karena dari sampah ini bisa menghasilkan uang yang bisa digunakan untuk kegiatan sosial dan lainnya," kata Syahbudin.

Diharapkannya, kesadaran masyarakat dalam membuang sampah ke tempatnya, bagaimana mengedukasi masyarakat dan seluruh stakeholder agar bersama-sama peduli dengan persoalan sampah ini.

Sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka, Meina Lina mengatakan selain tindakan jangan membuang sampah sembarang, juga dibutuhkan kesadaran masyarakat jangan membakar sampah sembarangan.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved