Tak Lagi Melanggar UU, Pria di Arab Saudi Kini Sudah Bisa Memakai Celana Pendek di Tempat Umum
Orang-orang di Arab Saudi yang mengenakan celana pendek di tempat umum tidak lagi dianggap melanggar Undang-Undang Kesopanan Publik, kecuali di ...
BANGKAPOS.COM -- Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan peraturan yang mengizinkan pria memakai celana pendek di depan umum.
Adapun pria yang mengenakan celana pendek di depan umum di Arab Saudi tidak akan dianggap sebagai pelanggaran apapun.
Orang-orang di Arab Saudi yang mengenakan celana pendek di tempat umum tidak lagi dianggap melanggar Undang-Undang Kesopanan Publik, kecuali di masjid dan kantor pemerintah.
Keputusan itu muncul setelah Menteri Dalam Negeri, Pangeran Abdulaziz Bin Saud Bin Naif baru-baru ini mengeluarkan peraturan menteri.
Dilansir dari Saudi Gazette, Selasa (22/2/2022), dalam keputusan tersebut, Mendagri Arab Saudi menyerukan untuk melakukan revisi Undang-Undang Kesopanan Publik sesuai dengan ketentuan Pasal 7 dan 9 di peraturan tersebut.
Baca juga: Pose Tante Ernie Pakai Dress Minim Bikin Makin Sayang, Tak Takut Kulit Beningnya Kepanasan
Baca juga: Rusia Akhirnya Serbu Ukraina, Resmi Caplok Donetsk dan Luhansk, Ulangi Pencaplokan Krimea
Baca juga: Cara Bertobat Setelah Berzina dengan Istri Orang, Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Baca juga: Hotman Paris Berani Tantang Ida Fauziyah Debat Terbuka Soal JHT: Mana Keadilannya Bu? Itu Uang Dia!
Selain perubahan aturan tentang pelanggaran kesusilaan umum, menteri juga menyetujui penambahan delik baru ke dalam klasifikasi pelanggaran kesusilaan umum.

Keputusan tersebut menetapkan bahwa denda hanya diberikan kepada individu yang mengenakan celana pendek di masjid atau kantor pemerintah dengan nilai denda antara 250 dan 500 riyal Saudi (Rp 957 ribu hingga Rp 1,9 juta).
Undang-undang kesusilaan sipil di Arab Saudi mulai berlaku pada 2 November 2019.
Itu disetujui oleh Menteri Dalam Negeri yang telah mengidentifikasi 19 pelanggaran yang memungkinkan pelanggar didenda 50 hingga 6.000 riyal Saudi (Rp 191 ribu hingga Rp 23 juta).
(*/ BangkaPos.com)
Baca juga: 3 Hal Ini Ternyata Bisa Bikin Smartphone Kamu Terlihat Premium dan Elegan
Baca juga: Gisel Pakai Mini Dress di Alam Terbuka, Video 15 Detik ini Langsung Ditonton Belasan Juta Kali
Baca juga: Pengantin Wanita ini Dibogem Suami saat Malam Pertama, Bukannya Syok Tapi Tertawa, Begini Ceritanya
Baca juga: Pose Tante Ernie Senyum Beginian Bikin Adem, Ternyata Ini Rahasia Awet Mudanya
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com