Info JHT
Dua Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun
Kemenaker menetapkan syarat dan cara mencairkan JHT sebelum usia 56 secara online maupun datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau...
Manfaat JHT akan diterima secara sekaligus, besarannya setiap saat dapat dilihat oleh pekerja melalui website BPJS Ketenagakerjaan.
“Apabila manfaat JHT bila kapan pun bisa diklaim 100%, maka tujuan JHT tidak akan tercapai,” ujar Ida dilansir dari Kontan.co.id, Selasa (15/2/2022).
Ida menjelaskan, bagi peserta JHT yang meninggal dunia, ahli warisnya dapat langsung mengajukan klaim.
Sedangkan pekerja yang mengalami cacat total tetap dapat diajukan pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah penetapan cacat total tersebut.
Aturan baru pencairan klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) terbaru menimbulkan pelemik di kalangan pekerja.
Aturan baru menyebut JHT baru bisa dicairkan setelah usia 56 tahun.
Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebutkan JHT masih bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun.
Lalu bagaimana cara mencairkan JHT sebelum usia 56 tahun? Apa syarat mencairkan JHT sebelum usia 56 tahun?
Dilansir dari Kompas.com, Kemnaker memastikan klaim manfaat JHT bisa dicairkan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri (resign) sebelum usia 56 tahun. Namun ada syarat dan batasan untuk bisa mencairkan dana JHT tersebut.
Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, diatur bahwa dana JHT hanya bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.
Aturan ini memang tak memuat tentang sebagian dana JHT bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun.
Namun, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, penerapan Permenaker 2/2022 akan tetap berkaitan dengan aturan di atasnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
Pada PP 46/2015 itu mengatur bahwa sebagian dana JHT dapat dicairkan dengan syarat sebagai berikut. Yakni, apabila pekerja perserta BPJS Ketenagakerjaan telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun.
Kemudian, besaran dana JHT yang bisa dicairkan yakni sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lainnya.
"Adanya Permenaker 2/2022, manfaat JHT itu ketika di-PHK atau resign memang tidak bisa langsung ambil semua. Tapi hanya bisa 30 persen atau 10 persen, dan ini ada PP-nya. Jadi memang membaca Permenaker 2/2022 ini harus disinkronkan dengan membaca PP di atasnya," ujar Indah dalam acara Sosialisasi Permenaker 2 Tahun 2022, Senin (14/2/2022).