TOPIK
Info JHT
-
Cara mencairkan atau klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan alias BP Jamsostek dikembalikan ke aturan lama.
-
BP Jamsostek menyediakan 3 cara mudah mengecek saldo JHT secara online. Simak langkah-langkah berikut ini.
-
Ada tiga cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online,simak langkah-langkahnya.
-
Setelah banyak desakan dan penolakan, akhirnya pemerintah merevisi persyaratan pembayaran JHT. Bahkan pembayaran JHT diklaim lebih mudah.
-
Pada 2021 BPJS Ketenagakerjaan mencairkan dana klaim JHT mencapai Rp 36,42 triliun. Pada tahun sebelumnya, klaim JHT hanya Rp 33,1 triliun.
-
Aturan baru JHT yang dimaksud di sini adalah revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT
-
Sekarang kan belum berlaku. Kami pasti akan revisi sesuai arahan. Semoga revisi dapat selesai dalam waktu yang sesuai harapan, sebelum 4 Mei 2022...
-
Sejak ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu, Permenaker yang menuai konflik ini belum diberlakukan.
-
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang jadi program khusus untuk warga yang kehilangan pekerja sebelum masa pensiun mulai berlaku.
-
"Direspon oleh ibu Ida Fauziyah, itu menyamaikan bahwa mereka aka segera melakukan perubahan atas peraturan yang mereka buat karena menuai banyak ..."
-
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa aturan ini hanya berlaku hingga 4 Mei 2022 mendatang
-
Revisi dilakukan setelah Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang JHT menuai polemik di masyarakat.
-
Sesuai perintah Jokowi, aturan baru JHT nanti diminta untuk dsederhanakan, dipermudah, supaya dananya bisa diambil pekerja di masa susah
-
Permenaker Nomor 2 Direvisi, Cairkan JHT Masih Gunakan Aturan Lama Berlaku Sampai 4 Mei 2022
-
Kemenaker menetapkan syarat dan cara mencairkan JHT sebelum usia 56 secara online maupun datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau...
-
Peraturan yang mengatur hajat hidup orang banyak sebaiknya dilakukan uji kelayakan dan kepatutan dari berbagai aspek, jauh sebelum rancangan dibuat...
-
Pasal tersebut, dinilai merugikan para pekerja, terlebih bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun
-
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) sedang mengalami revisi. Kepala BPJS Ketenag
-
Pengaturan mengenai tata cara dan persyaratan pencairan dana JHT akan dituangkan dalam revisi Permenaker atau peraturan lainnya.
-
Aturan baru JHT BPJS Ketenagakerjaan diminta disederhanakan dan dipermudah setelah Presiden Jokowi turun tangan
-
Terkait hal tersebut, Presiden Joko Widodo telah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto dan Menaker
-
Instruksi Jokowi untuk melakukan revisi hanya berselang 20 hari sejak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida
-
Pencairan dana JHT bisa dilakukan melalui dua cara, yakni secara online dan datang langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan.
-
Ternyata Dana JHT Bisa Diambil Sebelum Berusia 56 Tahun, Ini Syarat dan Cara Mencairkannya
-
JKP sendiri sebelumnya disebut-sebut pemerintah sebagai program jaminan jangka pendek seiring dengan diterbitkannya aturan mengenai batas usia
-
Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
-
Apa Itu JKP Jadi Solusi Pemberlakuan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun? Pekerja di PHK Dapat Uang Tunai
-
"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi...
-
Ada kabar terbaru tentang Jaminan Hari Tua. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah , menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan revisi aturan pelaksana J
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved