Info JHT
Dua Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun
Kemenaker menetapkan syarat dan cara mencairkan JHT sebelum usia 56 secara online maupun datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau...
Menurutnya, ada empat aspek yang menjadi latar belakang penerbitan Permenaker 2/2022, di mana aturan ini mengubah ketentuan pencairan JHT dari sebelumnya bisa 100 persen setelah ter-PHK atau resign, tapi kini menjadi bisa dicairkan di usia 56 tahun.
Pertama, aspek yuridis yaitu sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bahwa manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserja memasuki usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Kedua, aspek filosofis yaitu JHT sebagai perlindungan pekerja di hari tua, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Artinya, sesuai prinsipnya JHT memang diberikan untuk pekerja saat masuk masa tua atau sudah tidak produktif lagi.
"Jadi saat pekerja masuk hari tua, ketika sudah tidak produktif lagi, tidak punya daya saing yang tinggi lagi, maka kita harus memastikan pekerja itu secure (aman). Itulah JHT," jelas Indah.
Ketiga, aspek ekonomis yaitu manfaat JHT yang diterima peserta rata-rata sebesar bunga deposito counter rate bank pemerintah untuk jangka waktu satu tahun.
Manfaat JHT ini menjadi tabungan peserta yang bila dicairkan dalam jangka waktu lama akan menguntungkan peserta.
Indah bilang, pemerintah menjadi penjamin dari program JHT, sehingga dipastikan dana yang ada di BP Jamsostek tidak akan hilang dan diinvestasikan untuk pada akhirnya dicairkan di masa tua perserta.
Keempat, aspek sosiologis yaitu selama ini terdapat penumpukan manfaat pada saat pekerja mengalami PHK, terdiri dari manfaat JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Oleh sebab itu, perlu dilakukan harmonisasi manfaat.
"Jadi sekarang ada JKP itu manfaatnya ketika di-PHK, jangan sampai JHT yang sesungguhnya untuk hari tua malah dipakai sebagai pengganti dari PHK," pungkas dia. ***