Kamis, 9 April 2026

Aksi Brigjen Junior Tumilaar Bela Warga, Malah Berujung Penahanan

Brigjen Junior Tumilaar belakangan ramai diperbincangkan lantaran aksi heroiknya membela warga, namun, aksinya tersebut malah berujung pada penahanan

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
Youtube Kompastv
Aksi Brigjen Junior Tumilaar saat membela warga 

BANGKAPOS.COM -  Brigjen Junior Tumilaar harus menanggung resiko akibat ulahnya sendiri.

Ia resmi ditahan di Rumah Tahanan Militer Cimanggais Depok, Jawa Barat, lantaran aksinya membela warga gusuran pengembang properti.

Penahanan itu terungkap setelah surat yang di tulis Brigjen Junior Tumilaar dari Rumah Tahanan.

Dalam suratnya, ia menyampaikan pesan permohonan perawatan/evakuasi ke RSPAD akibat sakit gerd yang ia alami.

Ia juga mengatakan bahwa telah di tahan sejak 31 Januari hingga 15 Februari di Pomdam Jaya, kemudia ia kembali ditahan di RTM Cimanggis, Depok sejak 16 Februari hingga saat ini.

Baca juga: Ibunda Alyssa Soebandono Gugat Cerai Suami Setelah 30 Tahun Lebih Menikah

Baca juga: Razman Bongkar Bukti Kalina Ajak RM Nginap di Hotel, Pengacara Vicky Prasetyo: Dia yang Booking

Penahanan ini dibenarkan oleh Kepala Staff Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman lantaran Brigjen Junior Tumilaar dianggap bertindak diluar tugas pokok dan tidak atas seizin dirinya sebagai pimpinan TNI AD.

Aksi yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar tersebut tanpa perintah dan mengatas namakan Staff Khusus KSAD.

Di sisi lain, warga menilai Brigjen Junior Tumilaar adalah seorang TNI yang berhati rakyat, rela berjuang bersama rakyat saat rakyat sedang mengalami kesulitan.

Sebenarnya, aksi dari Brigjen Junior Tumilaar bukanlah aksi ikut campur, melainkan ia di minta warga Bojongkoneng yang menjadi korban gusur menjadi penasehat untuk ikut dalam urusan tersebut.

Diakui warga, sebelum bertemu dengan Brigjen Junior Tumilaar, mereka telah mengadukan masalah ini keberbagai pihak, namun tidak menemukan jalan keluar.

Sehingga, harapan satu-satunya yang mereka miliki yakni meminta Brigjen Junior Tumilaar untuk membantu.

Selain itu, Danpuspomad, Letjen Chandra Warsenanto Sukotjo mengatakan, perkara hukum yang dialami Brigjen Junior Tumilaar bukan karena sikapnya memberikan pembelaan untuk warga.

Melainkan telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja.

"Seorang prajurit sesuai sumpah jabatannya dan tugas wewenang tanggung jawab yang diberikan harus bertindak berdasarkan aturan dan kewenangan yang diberikan," terang Letjen Chandra.

Baca juga: Tidak Pakai Jilbab, Cantiknya Putri-Putri Kerajaan Arab Saudi Ini, Ada yang Paling Suka Beramal

Baca juga: Fantastis Segini Perkiraan Biaya Persalinan Aurel Hermansyah, Atta Halilintar Siapkan 4 Kamar VIP

Letjen Chandra mengingatkan, seorang prajurit TNI tidak memiliki kewenangan untuk mengurusi persoalan hukum di tingkat sipil.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved