Aksi Brigjen Junior Tumilaar Bela Warga, Malah Berujung Penahanan
Brigjen Junior Tumilaar belakangan ramai diperbincangkan lantaran aksi heroiknya membela warga, namun, aksinya tersebut malah berujung pada penahanan
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM - Brigjen Junior Tumilaar harus menanggung resiko akibat ulahnya sendiri.
Ia resmi ditahan di Rumah Tahanan Militer Cimanggais Depok, Jawa Barat, lantaran aksinya membela warga gusuran pengembang properti.
Penahanan itu terungkap setelah surat yang di tulis Brigjen Junior Tumilaar dari Rumah Tahanan.
Dalam suratnya, ia menyampaikan pesan permohonan perawatan/evakuasi ke RSPAD akibat sakit gerd yang ia alami.
Ia juga mengatakan bahwa telah di tahan sejak 31 Januari hingga 15 Februari di Pomdam Jaya, kemudia ia kembali ditahan di RTM Cimanggis, Depok sejak 16 Februari hingga saat ini.
Baca juga: Ibunda Alyssa Soebandono Gugat Cerai Suami Setelah 30 Tahun Lebih Menikah
Baca juga: Razman Bongkar Bukti Kalina Ajak RM Nginap di Hotel, Pengacara Vicky Prasetyo: Dia yang Booking
Penahanan ini dibenarkan oleh Kepala Staff Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman lantaran Brigjen Junior Tumilaar dianggap bertindak diluar tugas pokok dan tidak atas seizin dirinya sebagai pimpinan TNI AD.
Aksi yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar tersebut tanpa perintah dan mengatas namakan Staff Khusus KSAD.
Di sisi lain, warga menilai Brigjen Junior Tumilaar adalah seorang TNI yang berhati rakyat, rela berjuang bersama rakyat saat rakyat sedang mengalami kesulitan.
Sebenarnya, aksi dari Brigjen Junior Tumilaar bukanlah aksi ikut campur, melainkan ia di minta warga Bojongkoneng yang menjadi korban gusur menjadi penasehat untuk ikut dalam urusan tersebut.
Diakui warga, sebelum bertemu dengan Brigjen Junior Tumilaar, mereka telah mengadukan masalah ini keberbagai pihak, namun tidak menemukan jalan keluar.
Sehingga, harapan satu-satunya yang mereka miliki yakni meminta Brigjen Junior Tumilaar untuk membantu.
Selain itu, Danpuspomad, Letjen Chandra Warsenanto Sukotjo mengatakan, perkara hukum yang dialami Brigjen Junior Tumilaar bukan karena sikapnya memberikan pembelaan untuk warga.
Melainkan telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja.
"Seorang prajurit sesuai sumpah jabatannya dan tugas wewenang tanggung jawab yang diberikan harus bertindak berdasarkan aturan dan kewenangan yang diberikan," terang Letjen Chandra.
Baca juga: Tidak Pakai Jilbab, Cantiknya Putri-Putri Kerajaan Arab Saudi Ini, Ada yang Paling Suka Beramal
Baca juga: Fantastis Segini Perkiraan Biaya Persalinan Aurel Hermansyah, Atta Halilintar Siapkan 4 Kamar VIP
Letjen Chandra mengingatkan, seorang prajurit TNI tidak memiliki kewenangan untuk mengurusi persoalan hukum di tingkat sipil.
"Bahwa kita punya keperdulian kepada rakyat itu harus, TNI tahu ini ada masalah tapi floor-kan sesuai masalahnya di mana," ujar Letjen Chandra.
Atas alasan itu maka Puspomad menyimpulkan telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Brigjen Junior Tumilaar.
Apalagi mantan Irdam XIII/Merdeka tersebut tidak mendapat perintah dari pimpinan dalam melakukan tindakannya, dalam hal ini adalah KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Danpuspomad mengatakan saat ini Brigjen Junior Tumilaar dalam kondisi baik-baik saja dan masih berada di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Letjen Chandra memastikan Brigjen Junior Tumilaar sudah mendapatkan pengobatan di tahanan.
Video Brigjen Junior Tumilaar beredar luas ketika sedang marah-marah kepada pihak pengembang properti karena telah menggusur lahan garapan hingga rumah warga, padahal masih bersengketa.
Brigjen Junior Tumilaar menggunakan seragam dinas lengkap TNI berteriak-teriak sambil menyebut nama salah seorang perwira tinggi.
Baca juga: Inilah Nama Setan yang Kerap Menghasut Agar Rumah Tangga Retak dan Tidak Harmonis
Namanya pertama kali diketahui publik lantaran pada September 2021 pernah mengirim surat terbuka kepada Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo.
Suratnya yang sempat viral tersebut, nampak Brigjen Junior Tumilaar membela Babinsa yang membantu seorang warna Manado terkait kasus sengketa tanah dengan PT. Ciputra Internasional.
Akibat tindakannya tersebut, Brigjen Junior Tumilaar dicopot dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam XIII/Merdeka, dan menjadi Staff Khusus KSAD.
(Bangkapos.com / Fitri Wahyuni)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220224-tni-1.jpg)