Info Terbaru Besaran Gaji ke-13 dan THR 2022, Anak Buah Menteri Sri Mulyani Bocorkan Info Ini
Info Terbaru Besaran Gaji ke-13 dan THR 2022, Anak Buah Menteri Sri Mulyani Bocorkan Info Ini
BANGKAPOS.COM - Tak terasa, PNS, anggota Polri dan TNI akan menerima THR dan gaji ke-13. Untuk tahun ini, pencairan akan sama seperti tahun 2021.
Tanggal pencairan THR dan Gaji-13 dibocorkan oleh anak buah Sri Mulyani. Namun ada kabar buruk bari PNS, anggota Polri dan TNI.
Jika mengacu tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan dua minggu sebelum lebaran atau pada April.
Sehingga kemungkikan THR akan dicairkan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei 2022.
Sedangkan gaji ke-13 biasanya cair bertepatan dengan tahun ajaran baru, yang tahun ini jatuh pada sekitar bulan Juni atau Juli.
Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 tahun 2022.
Baca juga: Ada Adegan Panas Anya Geraldine di Film Garis Waktu yang Mulai Tayang di Bioskop, Jadi Pelakor Lagi?
Baca juga: Tato di Bawa Dada Anya Geraldine Keliahatan Saat Foto di depan Cermin, Rupanya Gambar Ini
Baca juga: Ariel NOAH Rela Lakukan Hal Romantis Ini untuk Penuhi Keinginan Anya Geraldine
Skema pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Hanya saja belum dipastikan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan dibayar pemerintah.
Sekadar diketahui besaran THR dan gaji ke-13 pada tahun lalu dipangkas karena alasan pandemi Covid-19.
Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 tanpa tunjangan kinerja, hanya gaji pokok dan tunjangan melekat.
Bagaimana besaran THR dan gaji ke-13 tahun ini, apakah juga dipangkas?
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata belum memastikan hal itu.
Baca juga: Seantero Indonesia Hutang Maaf ke Steno Ricardo, Ternyata Ini Penyebab Mawar AFI Dicerai, Selingkuh?
Baca juga: Aturan HGB Terbaru 2022, Tanah Bisa Hilang Kalau Tak Diperpanjang, yang Ambil KPR Wajib Tahu Ini!
Hanya saja ia memperkirakan skema THR dan gaji ke-13 tahun 2022 bakal sama dengan tahun lalu.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Isa Rachmatarwata di Jakarta, Sabtu (29/1/2022) dikutip dari Tribun Timur.
THR dan gaji ke-13 tidak hanya untuk PNS, tetapi juga TNI, Polri hingga Pensiunan PNS, TNI dan Polri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220207-thr-dan-gaji-ke-13.jpg)