Minggu, 17 Mei 2026

Info Terbaru Besaran Gaji ke-13 dan THR 2022, Anak Buah Menteri Sri Mulyani Bocorkan Info Ini

Info Terbaru Besaran Gaji ke-13 dan THR 2022, Anak Buah Menteri Sri Mulyani Bocorkan Info Ini

Tayang:
Editor: Teddy Malaka
Tribun Timur
THR dan gaji ke-13 

BANGKAPOS.COM - Tak terasa, PNS, anggota Polri dan TNI akan menerima THR dan gaji ke-13. Untuk tahun ini, pencairan akan sama seperti tahun 2021.

Tanggal pencairan THR dan Gaji-13 dibocorkan oleh anak buah Sri Mulyani. Namun ada kabar buruk bari PNS, anggota Polri dan TNI.

Jika mengacu tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan dua minggu sebelum lebaran atau pada April.

Sehingga kemungkikan THR akan dicairkan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei 2022.

Sedangkan gaji ke-13 biasanya cair bertepatan dengan tahun ajaran baru, yang tahun ini jatuh pada sekitar bulan Juni atau Juli.

Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 tahun 2022.

Baca juga: Ada Adegan Panas Anya Geraldine di Film Garis Waktu yang Mulai Tayang di Bioskop, Jadi Pelakor Lagi?

Baca juga: Tato di Bawa Dada Anya Geraldine Keliahatan Saat Foto di depan Cermin, Rupanya Gambar Ini

Baca juga: Ariel NOAH Rela Lakukan Hal Romantis Ini untuk Penuhi Keinginan Anya Geraldine

Skema pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Hanya saja belum dipastikan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan dibayar pemerintah. 

Sekadar diketahui besaran THR dan gaji ke-13 pada tahun lalu dipangkas karena alasan pandemi Covid-19.

Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 tanpa tunjangan kinerja, hanya gaji pokok dan tunjangan melekat.

Bagaimana besaran THR dan gaji ke-13 tahun ini, apakah juga dipangkas?

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata belum memastikan hal itu.

Baca juga: Seantero Indonesia Hutang Maaf ke Steno Ricardo, Ternyata Ini Penyebab Mawar AFI Dicerai, Selingkuh?

Baca juga: Aturan HGB Terbaru 2022, Tanah Bisa Hilang Kalau Tak Diperpanjang, yang Ambil KPR Wajib Tahu Ini!

Hanya saja ia memperkirakan skema THR dan gaji ke-13 tahun 2022 bakal sama dengan tahun lalu.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Isa Rachmatarwata di Jakarta, Sabtu (29/1/2022) dikutip dari Tribun Timur.

THR dan gaji ke-13 tidak hanya untuk PNS, tetapi juga TNI, Polri hingga Pensiunan PNS, TNI dan Polri.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved