Penderita Omicron Tak Perlu Lagi Tes PCR Setelah Isoman 10 Hari, Ini Alasannya
Dokter Umum Adam Prabata menjelaskan, pasien Covid-19 bisa mengakhiri isolasi mandiri tanpa tes PCR, jika sudah menjalankan isolasi selama 10 hari
Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Alza Munzi
1. Tidak bergejala Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala, isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
2. Bergejala Pada kasus Covid-19 bergejala, isolasi dilakukan 10 hari sejak muncul gejala ditambah sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
Dengan demikian untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang, harus menjalani isolasi selama 13 hari.
Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 hari.
Melansir Kompas.com, Dokter Umum sekaligus kandidat PhD di Medical Science di Kobe University Adam Prabata
menjelaskan, pasien Covid-19 bisa mengakhiri isolasi
mandiri tanpa tes PCR, jika sudah menjalankan isolasi sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Hal itu berlaku untuk pasien tidak bergejala maupun yang bergejala. Artinya, pada pasien tidak bergejala tidak perlu melakukan PCR setelah isoman 10 hari.
"Boleh. Yang bergejala juga tidak perlu PCR lagi kalau memang sudah sesuai perhitungan waktunya," kata Adam.
PCR bisa mempercepat isolasi mandiri Aturan lainnya
yang tertuang dalam SE tersebut adalah isolasi mandiri bisa dipercepat dengan PCR.
Akan tetapi, tes PCR yang dilakukan bukan atas inisiatif sendiri, melainkan ada ketentuannya.
"Harus perbaikan kondisi klinis dulu baru boleh dan paling cepat hari kelima," ujar Adam.
Disebutkan bahwa pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat
isoman/isoter dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6