Penderita Omicron Tak Perlu Lagi Tes PCR Setelah Isoman 10 Hari, Ini Alasannya

Dokter Umum Adam Prabata menjelaskan, pasien Covid-19 bisa mengakhiri isolasi mandiri tanpa tes PCR, jika sudah menjalankan isolasi selama 10 hari

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Alza Munzi
(Shutterstock)
Ilustrasi isolasi mandiri Covid-19 

BANGKAPOS.COM -- Indonesia menduduki peringkat ke-9 di dunia dengan kasus Covid-19 varian Omicron tertinggi, Selasa (22/2/2022).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa Indonesia berada di bawah AS, Brazil, India, Rusia dan Meksiko, Inggris dan Italia.

Tingginya angka kasus Covid-19 belakang pun membuat banyak masyarakat khawatir.

Perdebatan tentang perlu tidaknya test COVID-19 seperti PCR setelah menyelesaikan masa isolasi mandiri, mulai terdengar lagi setelah kasus Covid-19 tidak tinggi.

Pasien Covid-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan bergejala ringan memang dapat melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah.

Baca juga: Cobalah Lakukan Ini Agar Paru-paru Menjadi Plong dan Sehat, Tak Perlu Obat Mahal

Bagi pasien yang hendak melakukan isolasi mandiri harus memenuhi syarat klinis dan syarat rumah sebagai berikut:

Syarat klinis dan perilaku, yakni:

Usia kurang dari 45 tahun

Tidak memiliki komorbid

Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya

Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, yaitu bisa tinggal di kamar atau lantai terpisah; kamar mandi terpisah dengan penghuni rumah lainnya; bisa mengakses oksimeter.

Baca juga: Ibu Guru Mengaku Dirampok Rp150 Juta, Diinterogasi Polisi Malah Pingsan, Endingnya Bikikn Malu

Lantas, kapan pasien Covid-19 tanpa gejala maupun gejala ringan dinyatakan sembuh?

Berdasarkan Surat Edaran Kemenkes No HK.02.01/Menkes/18/2022 yang diteken Menkes Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022 dijelaskan bahwa terdapat beberapa kriteria seseorang dinyatakan selesai isolasi atau sembuh.

Berikut ini kriterianya:

1. Tidak bergejala Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala, isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

2. Bergejala Pada kasus Covid-19 bergejala, isolasi dilakukan 10 hari sejak muncul gejala ditambah sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Dengan demikian untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang, harus menjalani isolasi selama 13 hari.

Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 hari.

Melansir Kompas.com, Dokter Umum sekaligus kandidat PhD di Medical Science di Kobe University Adam Prabata

menjelaskan, pasien Covid-19 bisa mengakhiri isolasi

mandiri tanpa tes PCR, jika sudah menjalankan isolasi sesuai batas waktu yang ditetapkan.

Hal itu berlaku untuk pasien tidak bergejala maupun yang bergejala. Artinya, pada pasien tidak bergejala tidak perlu melakukan PCR setelah isoman 10 hari.

"Boleh. Yang bergejala juga tidak perlu PCR lagi kalau memang sudah sesuai perhitungan waktunya," kata Adam.

PCR bisa mempercepat isolasi mandiri Aturan lainnya

yang tertuang dalam SE tersebut adalah isolasi mandiri bisa dipercepat dengan PCR.

Akan tetapi, tes PCR yang dilakukan bukan atas inisiatif sendiri, melainkan ada ketentuannya.

"Harus perbaikan kondisi klinis dulu baru boleh dan paling cepat hari kelima," ujar Adam.

Disebutkan bahwa pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat

isoman/isoter dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6

dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.

Jika hasil negatif atau Ct>35 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh.

Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.

(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)

Sumber: https://foto.kompas.com/video/read/2022/2/22/f29a16455381803e336693/sri-mulyani-kasus-omicron-di-indonesia-tertinggi-ke-9-di-dunia

https://www.kompas.com/tren/read/2022/02/22/130000665/kapan-pasien-covid-19-gejala-ringan-atau-tanpa-gejala-dinyatakan-sembuh-?page=2

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved