Berita Pangkalpinang
Bambang Patijaya Minta Bappebti Evaluasi ICDX soal Transaksi Komoditas Timah, Ini Alasannya
Bayangkan tarif tersebut sama dengan Royalti Timah 3% yang dipungut oleh negara. Tentu Smelter-smelter yang dikelompokan ICDX pada transaksi
Penulis: Iwan Satriawan | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA-Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Patijaya, meminta pihak Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melakukan evaluasi terhadap transaksi komoditas timah yang diberlakukan Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX).
Pasalnya, ia menemukan adanya perlakuan yang tidak fair dari pihak ICDX terhadap pelaku smelter terkait transaksi penjualan timah untuk ekspor.
ICDX sendiri merupakan bursa komoditi dan derivatif yang berbasis di Indonesia.
Bambang Patijaya mengungkapkan, pada tahun 2021 yang lalu ekonomi Babel tumbuh sebesar 5,05% dan merupakan provinsi dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di pulau Sumatera.
"Sektor pertimahan memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian Babel selain dari sektor perkebunan sawit," ungkap anggota DPR RI Dapil Bangka Belitung ini, Selasa (1/3/2022) malam.
Menurutnya, Komisi VII DPR RI lewat Panja Peningkatan Pendapatan Negara juga sudah mewacanakan dengan Kementerian ESDM untuk meningkatkan tarif Royalti Timah yang hanya 3% secara progresif mengikuti fluktuasi harga timah dunia.
Saat ini industri pertimahan Babel sedang bergairah dengan kondusifnya harga timah dunia.
"Tetapi kami mendapatkan laporan dari beberapa pelaku Smelter jika mereka mendapat perlakuan tidak fair dari ICDX, yaitu Bursa Berjangka komoditi derivatif tempat mereka melakukan transaksi penjualan timah untuk eksport,"ungkapnya.
Ia menjelaskan, ICDX memberlakukan dua cara transaksi untuk komoditas timah dengan pungutan tarif biaya yang berbeda.
Pertama adalah Block trade dengan tarif 0,12% dari harga timah terjual dan yang kedua Buletin Board dengan tarif 3%.dari harga timah terjual.
Tidak ada alasan yang dapat di pertanggungjawabkan oleh ICDX dengan pengelompokan cara transaksi tersebut.
"Bayangkan tarif tersebut sama dengan Royalti Timah 3% yang dipungut oleh negara. Tentu Smelter-smelter yang dikelompokan ICDX pada transaksi Buletin Board dengan tarif 3% sangat berkeberatan, karena ada juga kelompok smelter yang boleh bertransaksi timah dengan Block Trade dengan tarif 0,12%," beber Bambang Patijaya.
Menurutnya, dengan membeda bedakan tarif transaksi timah dan mengenakan tarif yang tinggi, ICDX telah menjalankan praktek usaha yang tidak sehat.
Soalnya, apa yang dilakukan oleh ICDX dengan mengelompokkan dan memungut tarif yang tinggi pada transaksi timah pada pelaku Smelter tertentu telah keluar dari fungsinya sebagai tempat transaksi komoditas derivatif yang sehat, fair dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Untuk itu ia meminta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) harus mengevaluasi hal ini, karena tidak ada alasan yang jelas dari ICDX atas pengelompokan transaksi pertimahan tersebut.
"Saya mempermasalahkan ini setelah mendapat penjelasan dari beberapa pelaku smelter. Kami tidak mau dunia usaha sektor pertimahan menjadi terbebani dengan praktek bisnis yang tidak sehat, kami punya kewajiban untuk memperhatikan hal ini. Apa lagi nanti pembahasan untuk kenaikan Royalti timah lewat Panja Peningkatan Pendapatan Negara akan segera dikonkritkan," jelas Bambang Patijaya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210427-anggota-dpr-ri-bambang-patijaya.jpg)