Inilah Nasib Indra Kenz yang Sempat Tantang Tuhan dan Pamer Jam Tangan Rp7 Miliar
Menjadi orang kaya saat usia masih terbilang muda, membuat nama Indra Kesuma alias Indra Kenz terkenal.
Rumah mewahnya yang terletak ni Deli Serdang, yang harganya mencapai Rp6 miliar dan rumah yang ada di Medan dengan harga Rp1,7 miliar pun akan ikut disita.
Empat rekening dan Jenius atas nama dirinya serta apartemen yang ada di Medan tak luput dari ancaman sitaan polisi.
Total aset yang akan disita yakni sebesar Rp84,6 miliar.
Diketahui Indra Kenz tersandung kasus penipuan lantaran investasi bodong Binary Option melalui aplikasi Binomo.
Indra Kenz diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penipuan.
Kini ia dijerat dengan pasal berlapis, diantaranya yakni Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.
Kemudian Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Ia juga dijerat dengan Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Dan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
(Bangkapos.com/Fitri Wahyuni)