Tinggal 10 Bulan Lagi Status Pegawai Honorer Dihapus, Sopir dan Penagih Pajak Tak Bakal Jadi PNS

Pemerintah akan mengganti pekerjaan honorer dengan sistem kerja outsourcing atau alih daya.

Editor: Alza Munzi
bangkapos.com
Foto ilustrasi. Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung menegaskan tetap akan mengikuti aturan perihal penghapusan tenaga pegawai tidak tetap (PTT) atau honorer di lingkungan pemerintahan. 

BANGKAPOS.COM - Wacana penghapusan pegawai honorer pada 2023 nanti, kembali muncul.

Jika dihitung, masih menyisakan waktu 10 bulan lagi, para honorer ini bertahan di instansi pemerintahan.

Hal itu berlaku, jika per 1 Januari 2023 tidak ada lagi pegawai honorer kecuali PNS dan PPPK.

Pemerintah akan mengganti pekerjaan honorer dengan sistem kerja outsourcing atau alih daya.

Ada 12 jenis tenaga honorer tidak masuk kategori untuk diangkat jadi PNS.

Di antaranya cleaning service, petugas keamanan atau security, pramutamu, sopir, pekerja lapangan penagih pajak, penjaga terminal, pengamanan dalam, penjaga pintu air.

Beberapa waktu lalu Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan untuk memenuhi kebutuhan terkait pekerjaan mendasar seperti tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti) disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan biaya umum dan bukan biaya gaji.

Baca juga: Benarkah Ada Pesangon untuk Honorer yang Akan Diberhentikan di 2023? Begini Kata Kemenpan RB

Lalu pegawai honorer saat ini akan diangkat menjadi PNS setelah melalui proses seleksi dan tes.

Thahjo Kumolo menegaskan, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: Info Penghapusan Honorer, Segini Pesangon yang Disiapkan Pemerintah, Sebagian Jadi Outsourcing

"Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022) lalu.

Honorer yang akan diangkat jadi PNS diprioritaskan untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis.

Baca juga: 2023 Hanya Ada PNS dan PPPK, Kemenpan Khawatir Pemda Terus Rekrut Honorer

Apa itu outsourcing

Seperti apa proses alih daya tenaga honorer menjadi oursourcing?

Dilansir Kompas.com, secara sederhana, tenaga outsourcing adalah tenaga kerja yang bekerja di satu perusahaan atau institusi, tetapi secara hukum, mereka ada di bawah perusahaan lain.

Di Indonesia, keberadaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pada Bab IX Pasal 64-66.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved