2023 Hanya Ada PNS dan PPPK, Kemenpan Khawatir Pemda Terus Rekrut Honorer

Setelah honorer dihapus paling lambat tahun 2023, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni PNS dan PPPK.

Editor: fitriadi
Bangkapos.com/Edy Yusmanto
2023 Hanya Ada PNS dan PPPK, Kemenpan Khawatir Pemda Terus Rekrut Honorer 

BANGKAPOS.COM - Pada tahun 2023 mendatang, tidak ada lagi tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajamen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam aturan itu, pegawai non-PNS di instansi pemerintah akan melaksanakan tugas mereka paling lambat hingga tahun 2023 mendatang.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan setelah honorer dihapus, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PNS maupun PPPK kemudian disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Info Penghapusan Honorer, Segini Pesangon yang Disiapkan Pemerintah, Sebagian Jadi Outsourcing

Honorer tertentu yang menenuhi syarat bisa diangkat menjadi PNS atau PPPK melalui proses seleksi.

Instansi pemerintah bisa merekrut pegawai namun dengan skema outsourching atau alih daya seperti untuk memenuhi tenaga kebersihan dan keamanan.

Jadi, honorer yang tidak masuk skema pengangkatan menjadi PNS atau PPPK bisa dialihkan menjadi tenaga outsourcing, tergantung kebutuhan setiap instansi pemerintahan pusat maupun daerah.

Namun yang jadi kekhawatiran Kemenpan saat ini adalah rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan oleh instansi pemerintah daerah.

Padahal, dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

Ketentuan honorer dihapus ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.

Baca juga: Benarkah Ada Pesangon untuk Honorer yang Akan Diberhentikan di 2023? Begini Kata Kemenpan RB

Adapun untuk memenuhi kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.

“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah," kata Menpan RB, Tjahjo Kumolo dalam keterangannya seperti dikutip dari laman Kemenpan RB pada Sabtu (22/1/2022).

"Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini. Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” kata dia lagi.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved