3 Perbedaan PNS dan PPPK Soal Pengangkatan, Hak dan Gaji
Meski sama-sama bagian dari ASN, namun PNS dan PPK memiliki sejumlah perbedaan di antaranya dari pengangkatan serta gaji dan pendapatan.
BANGKAPOS.COM - Status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PNS maupun PPPK kemudian disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan tentang status ASN ini seiring keputusan Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menghapus tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Meski sama-sama bagian dari ASN, namun PNS dan PPK memiliki sejumlah perbedaan di antaranya dari pengangkatan serta gaji dan pendapatan.
Berikut ini adalah perbedaan PNS dan PPPK, dikutip dari Kompas.com:
1. Pengangkatan
PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki pegawai secara nasional.
Baca juga: Apa Itu Afiliator Binomo? Mampu Buat Doni Salmanan Kaya Mendadak, Hingga Sawer Reza Arap Rp1 Miliar
Sedangkan PPPK, Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian dengan jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU.
PPPK dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.
2. Perbedaan hak
PNS memperoleh sejumlah hak, seperti:
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas
- Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan Pengembangan kompetensi
Dalam hal ini PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi.
Selain itu, PPPK juga mendapatkan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU ASN serta Pasal 75 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 106 ayat (2) UU ASN yang menyatakan bahwa perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.
Baca juga: Tinggal 10 Bulan Lagi Status Pegawai Honorer Dihapus, Sopir dan Penagih Pajak Tak Bakal Jadi PNS
Sementara yang membedakan hak PPPK dan PNS adalah adanya tunjangan pensiun. PPPK tidak mendapat tunjangan pensiun karena kontrak PPPK hanya selama 1-5 tahun, meski hal itu bisa diperpanjang.