Tribunners
Di Balik Kelangkaan Minyak Goreng
Perubahan harga minyak goreng sangat sensitif karena pergerakannya akan sangat berpengaruh terhadap kenaikan harga barang secara umum
KELANGKAAN dan lonjakan harga minyak goreng sejak akhir tahun lalu tak kunjung teratasi, telah memicu gejolak di masyarakat. Antrean panjang dan rebutan minyak goreng terjadi di sejumlah daerah. Tak hanya mahal, minyak goreng selama beberapa bulan juga menghilang dari pasaran. Diduga, terjadi permainan kartel dan praktik penimbunan.
Berbagai kebijakan diluncurkan pemerintah sejak terjadi kelangkaan yang dipicu lonjakan harga minyak kelapa sawit mentah (CPO) di pasar global mulai dari operasi pasar, subsidi harga, penetapan harga eceran tertinggi (HET), hingga kewajiban bagi produsen memasok kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO).
Namun, langkah pemerintah tersebut belum signifikan dalam mengatasi kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng. Hal ini tercermin pada harga rata-rata minyak goreng di pasar induk minyak goreng di Pasar Minggu Jakarta pada Februari 2022 mencapai Rp20.000 per kilogram, tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional, harga rata-rata minyak goreng pada Februari 2022 mencapai Rp18.800 per kg. Bahkan harga minyak goreng di beberapa daerah mencapai Rp13.850-Rp25,000. Harga minyak goreng di Gorontalo (Rp25.000) jauh melebihi HET.
Perubahan harga minyak goreng sangat sensitif karena pergerakannya akan sangat berpengaruh terhadap kenaikan harga barang secara umum. Selain itu karena minyak goreng merupakan bahan pangan strategis sehingga kenaikan harganya akan berpengaruh terhadap pengeluaran dan menurunkan kemampuan daya beli. Pada Januari 2022 kenaikan harga minyak goreng memberikan andil yang besar terhadap inflasi bahan makanan yang mencapai 0,56 persen.
Gejolak yang terjadi pada harga minyak goreng ini disinyalir karena menipisnya stok minyak goreng yang berada di pedagang dan di pasar ritel. Meski kali ini pemicunya adalah tingginya harga CPO yang membuat produsen lebih memilih melepas produksinya ke pasar global.
Kenaikan harga minyak goreng ini tidak hanya merugikan konsumen, namun juga mengganggu berbagai usaha ekonomi di sektor lain. Berkurangnya pasokan minyak goreng mengakibatkan tutupnya banyak usaha makanan goreng-gorengan di daerah.
Kenaikan harga minyak goreng juga mengakibatkan ongkos produksi meningkat, terutama pada sektor industri makanan berbahan baku minyak goreng dan usaha rumah makan/restoran. Hal ini tentu berpengaruh terhadap penurunan jumlah produksi dan akan menurunkan pendapatan usaha.
Produksi
Data produksi CPO yang dihimpun oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian dari tahun 2015-2020 cenderung mengalami peningkatan. Produksi CPO pada tahun 2020 mengalami peningkatan 7,10 persen dibanding tahun 2019 menjadi 49,12 juta ton. Rata-rata pertumbuhan produksi CPO sebesar 9,75 persen per tahun.
Produksi kelapa sawit tersebar di 25 provinsi mulai dari Jabar, Banten, Sulteng, Sulsel, Sultra, Sulbar, Gorontalo, Maluku, Papua, Papua Barat dan seluruh provinsi di Pulau Sumatera dan Kalimantan. Dari 25 provinsi tersebut, Riau merupakan provinsi dengan produksi kelapa sawit terbesar yang diperkirakan pada tahun 2020 mencapai 9,78 juta ton atau 19,90 persen dari total produksi disusul oleh Kalteng, Sumut, Sumsel, Kaltim, Kalbar, Jambi, Kalsel, dan Sumbar.
Namun, keberadaan pabrik minyak goreng kelapa sawit di Indonesia cenderung masih terkonsentrasi di Pulau Jawa. Data hasil survei Industri Besar Sedang (IBS) menunjukkan bahwa dari 74 pabrik minyak goreng kelapa sawit di Indonesia, 45 pabrik berlokasi di Pulau Jawa.
Pola distribusi
Hasil Survei Pola Distribusi Tahun 2021 menunjukkan bahwa pendistribusian minyak goreng dari produsen ke konsumen akhir melibatkan tiga sampai dengan tujuh pelaku usaha perdagangan. Pelaku usaha perdagangan yang terlibat dalam pendistribusian minyak goreng yaitu distributor, subdistributor, eksportir, agen, pedagang grosir, supermarket/swalayan dan pedagang eceran.
Minyak goreng tersebut didistribusikan ke industri pengolahan, rumah tangga, pemerintah dan lembaga nirlaba, serta kegiatan usaha lain (seperti hotel, restoran, rumah makan dan lainnya).
Untuk memenuhi permintaan pasar, pelaku usaha perdagangan juga membeli pasokan minyak goreng dari pedagang lain di luar provinsi. Hasil survei menunjukkan bahwa minyak goreng produksi Indonesia yang berasal dari Sumut, Sumbar, Sumsel, DKI Jakarta, Jabar dan Jatim diekspor ke luar negeri.
Pola utama distribusi perdagangan minyak goreng dari produsen ke konsumen yang terbentuk di Indonesia adalah tiga rantai yang melibatkan dua pedagang perantara, yakni distributor dan pedagang eceran. Namun, pada kondisi tertentu pola distribusi perdagangan minyak goreng di Indonesia berpotensi menjadi lebih panjang karena banyaknya pelaku perdagangan yang terlibat sehingga rantai distribusi yang terbentuk menjadi tidak efisien dan ini menjadi pemicu kenaikan harga di tingkat konsumen.
Tingkat konsumsi
Dari sisi konsumsi, berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), pada tahun 2015, tercatat konsumsi minyak goreng rumah tangga sebesar 10,33 liter/kapita/tahun. Angka ini meningkat menjadi 12,22 liter/kapita/tahun pada tahun 2021. Rata-rata konsumsi minyak goreng rumah tangga di Indonesia mengalami peningkatan sebesar 2,3 persen per tahun.
Produksi minyak goreng di Indonesia mampu memenuhi keseluruhan konsumsi nasional. Sebagian dari produksi tersebut bahkan diekspor ke luar negeri, yang volumenya diperkirakan mencapai 20,36 juta ton.
Konsumsi minyak goreng masih menjadi pengeluaran yang cukup besar bagi penduduk. Pengeluaran per minggu untuk minyak goreng mencapai Rp158.236 per kapita/tahun. Dengan harga minyak goreng yang meningkat maka diperlukan uang lebih banyak untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng sehingga mengakibatkan alokasi untuk pengeluaran yang lain makin berkurang.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), komoditas minyak goreng merupakan komoditas yang memiliki andil yang cukup besar dalam pengeluaran konsumsi masyarakat (0,1 persen) setelah perhiasan emas (0,26 persen) dan cabai merah (0,16 persen). Selain itu, kebutuhan akan salah satu sumber omega 9 ini juga cenderung meningkat setiap tahunnya.
Tren kebutuhan yang makin meningkat tersebut menjadikan minyak goreng termasuk sebagai salah satu dari 11 komoditas yang terus dipantau oleh pemerintah, baik ketersediaan maupun pendistribusiannya. Hal ini dikarenakan harga minyak goreng yang masih sering berfluktuasi terutama di momen hari-hari besar nasional meskipun kapasitas produksi minyak goreng secara nasional mampu mengakomodasi permintaan domestik. Salah satu hal yang disinyalir menyebabkan terjadinya fluktuasi harga tersebut adalah jalur distribusi yang tidak efisien.
Ketersediaan stok minyak goreng tidak terlepas dari data produksi minyak goreng yang akurat. Ketersediaan stok minyak goreng yang akurat sangat penting dalam mengambil kebijakan untuk menjamin kebutuhan masyarakat, bahkan dalam kondisi bencana sekalipun.
Ketersediaan stok minyak goreng yang ideal juga diperlukan untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di pasar sehingga tidak memperburuk kondisi perekonomian masyarakat. Sudah semestinya negara memiliki kebijakan dan tata kelola yang baik menyangkut distribusi, ketersediaan stok, dan harga minyak goreng.
Kasus minyak goreng adalah ironi dikaitkan dengan posisi Indonesia sebagai produsen dan eksportir CPO terbesar di dunia, tetapi tak berdaya di negeri sendiri. Kegagalan menjinakkan harga menunjukkan langkah yang sudah ditempuh belum mengatasi akar masalah kelangkaan. Kenyataan di atas menunjukkan betapa kenaikan harga minyak goreng menjadi masalah serius. Dibutuhkan penanganan segera oleh pemerintah guna mengendalikan gejolak minyak goreng, karena hal ini berhubungan dengan hajat hidup orang banyak. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220228_rojani-statistisi-di-bps-babel.jpg)