Segini Perbandingan Gaji PNS dan PPPK Termasuk Tunjangan, Kamu Pilih Mana

Sebagian tenaga honorer yang ada saat ini akan diangkat menjadi PNS melalui proses seleksi dengan syarat memenuhi kriteria yang sudah ditentukan.

Editor: Evan Saputra
Kolase Tribun Timur
Ilustrasi honorer dan PNS 

Segini Perbandingan Gaji PNS dan PPPK Termasuk Tunjangan, Kamu Pilih Mana

BANGKAPOS.COM - Pegawai honorer yang diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) akan menerima gaji dan tunjangan.

Inilah yang membuat profesi ASN masih sangat diminati lulusan sekolah dan perguruan tinggi.

Gaji dan tunjangan ASN ditentukan negara, jumlahnya cukup menggiurkan.

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan instansi pemerintah nantinya hanya akan diisi oleh pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Hal itu sesuai Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai status pegawai pemerintah pada 2023.

"Sesuai UU ASN, paling lambat 2023 status pegawai pada instansi pemerintah hanya ada 2 pilihan, yaitu PNS atau PPPK," ujar Tjahjo, melansir Kompas.com, Minggu (16/1/2022) lalu.

Sementara berikut besaran gaji PNS dan PPPK yang masih menjadi incaran banyak orang.

Baca juga: Apa Itu Quotex, Aplikasi Penghasil Uang yang Menjerat Doni Salmanan Jadi Tersangka?

Baca juga: Buntut Doni Salmanan Tersangka Kasus Penipuan Quotex: Rekening Diblokir, Istri Ikut Diperiksa

Gaji PNS

Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa (gaji PNS golongan 3a): Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved