Tata Cara
Cara Mengurus Ijazah yang Hilang, Mudah Banget Asal Tahu Syaratnya
Dokumen Ijazah merupakan bukti sah yang menjadi tanda bahwa seseorang telah menyelesaikan tingkat pendidikan tertentu.
BANGKAPOS.COM - Dokumen Ijazah merupakan bukti sah yang menjadi tanda bahwa seseorang telah menyelesaikan tingkat pendidikan tertentu.
Walau hanya selembar, ijazah termasuk barang yang sangat penting dan berharga.
Karena itu, pemiliknya akan betul-betul memperhatikan ijazahnya dan disimpan secara hati-hati.
Nah bagaimana jika ijazah tersebut tiba-tiba hilang atau rusak?
Entah itu karena lupa meletakkannya atau bahkan tak sengaja terbuang sehingga sulit untuk menemukannya kembali.
Ijazah yang hilang perlu diurus karena dokumen ini sering digunakan untuk melengkapi berbagai persyaratan tertentu.
Baca juga: Cara Menghemat Minyak Goreng Biar Dapur dan Usaha Tetap Ngebul
Untuk itu berikut disampaikan bagaimana prosedur mengurusnya.
Dilansir dari Indonesia.go.id, ijazah yang hilang atau rusak masih bisa diurus.
Langkah pertama yang harus dilakukan yakni dengan membuat Surat Laporan Kehilangan atau Surat Tanda Terima Barang Hilang di Polsek setempat.
Sebelumnya, Anda juga harus menyiapkan beberapa syarat seperti fotokopi ijazah dan fotokopi KTP.
Jika sudah mendapat surat keterangan kehilangan, Anda selanjutnya datang ke sekolah.
Tujuannya untuk menerbitkan ijazah baru.
Namun, Anda juga harus menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- Materai 6.000 (2 lembar)
- Pas Foto 3x4 (2 lembar)
- Surat Kehilangan
- Fotokopi Ijazah yang hilang
Baca juga: Inilah Panduan dan Tata Cara Sholat Tahajud Lengkap dengan Doa Arab dan Latin Serta Keutamaannya
Selanjutnya silakan mendatangi bagian Tata Usaha, utarakan tujuan Anda yakni dengan meminta surat keterangan pengganti ijazah (SKPI).
Ikuti prosesnya sesuai dengan arahan bagian Tata Usaha.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220310_ilustrasi-ijazah.jpg)