Penganiayaan Bayi di Sungailiat

Kasus Pembunuhan Anak Pacar Sesama Jenis di Bangka, Eka Ditempatkan di Sel Tahanan Terpisah

Eka, wanita penyuka sesama jenis tersangka pembunuhan bayi 3 bulan ditempatkan di sel tahanan terpisah

Bangkapos.com/deddy marjaya
Eka Yulinda pelaku pembunuhan bayi anak pasangan lesbinya dikawal anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka Rabu (9/3)/2022). 

BANGKAPOS.COM - Tersangka kasus pembunuhan anak pacar sesama jenis di Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditempatkan di sel tahanan terpisah.

Eka Yulinda (20) tersangka kasus pembunuhan bayi berusia 3 bulan sudah ditahan.

Wanita penyuka sesama jenis ini akan ditempatkan ke sel tahanan terpisah dari tahanan lain.

Kepada Bangkapos.com, Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ayu Kusuma Ningrum menjelaskan alasannya.

Baca juga: Militer Rusia Kian Dekati Ibu Kota Ukraina, Setengah Penduduk Kyiv Melarikan Diri

Baca juga: Update Serangan Rusia ke Ukraina, Mengerikan Sekali 30 Menit Bom Meledak, Rusia Ajukan Sidang ke PBB

Baca juga: Inilah 12 Jenis Honorer yang Bakal Diberhentikan dan Diberi Pesangon Lalu Diangkat Jadi Outsourcing

Menurut AKP Ayu Kusuma Ningrum, kondisi psikologis Eka bisa berdampak ke emosional dan dikhawatirkan melakukan perbuatan di luar kendali.

"Terburuk karena tertekan dan psikologisnya terganggu saya khawatir dia bunuh diri, maka akan pindahkan ke tahanan di Polres Bangka dari tahanan Polsek Sungaliat," kata AKP Ayu Kusuma Ningrum.

Anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka menjemput Eka Yulinda tersangka pembunuhan bayi di Polsek Sungaliat untuk diambil keterangan di Sat reskrim Polres Bangka Rabu (9/3/2022).
Anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka menjemput Eka Yulinda tersangka pembunuhan bayi di Polsek Sungaliat untuk diambil keterangan di Sat reskrim Polres Bangka Rabu (9/3/2022). (Bangkapos.com/deddy marjaya)

Selain itu sejak pandemi Covid-19 terjadi penumpukan di tahanan Polres Bangka. Sebagian tahanan dipindah titip ke sel tahanan Polsek.

Eka Yulinda akan ditempatkan disela yang menghadapi ke pintu masuk terpisah dengan tahanan lain.

Pengawasan terhadap Eka Yulinda akan lebih baik, sehingga seluruh aktifitas Eka Yulinda akan bisa terpantau.

"Tetap terpisah akan menempati sel yang mudah terlihat anggota Tahti yang piket sehngga terus terpantau," kata AKP Ayu Kusuma Ningrum.

Jalani Pemeriksaan Kejiwaan

Eka Yulinda (20) tersangka pembunuhan terhadap bayi 3 bulan akan menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Eka menghabisi anak pacar sesama jenisnya AT (18) lantaran kesal dan cemburu.

Diketahui Eka dan AT adalah pasangan sesama jenis yang sudah tinggal seatap selama 1 tahun lebih.

Bayi AT dibunuh dengan cara dibekap menggunakan pipi sampai tak bisa bernafas hingga dinyatakan meninggal dunia.

Baca juga: Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Raup Rp 25 Juta per Orang dari Praktik CPNS Jalur Belakang

Baca juga: Inilah Sosok Amung Tjandra, Tokoh Inspirator Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Kasat Polres Bangka AKP Ayu Kusuma Ningrum mengatakan Eka Yulinda sebagai tersangka pelaku penganiayaan bayi AT akan menjalani pemeriksaan kejiwaan. 

"Tetap prosedural, tersangka pelaku pembunuhan akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan setelah menjalani BAP," kata AKP Ayu Kusuma Ningrum, Kamis (10/3/2022)

Selain itu akan dilakukan rekonstruksi dan olah TKP untuk melengkapi BAP.

Kronologi

Eka mengaku penasaran terkait sosok pria yang telah menghamil pacar sesama jenisnya.

Dirinya baru mengetahui AT hamil, empat bulan sebelum melahirkan.

Eka terus mendesak agar AT memberi tahu sosok pria itu.

"Dia terus ngaku mantan pacarnya yang sekarang di Medan, saya dak percaya soalnya sudah lama mereka dak betemu," kata Eka.

Tak kunjung dapat jawaban yang memuaskan, Eka mulai melampiaskan kekesalan kepada bayi AT.

Dirinya sering mengigit tangan, kaki dan ujung jari bayi hingga menimbulkan bekas.

Puncaknya setelah keduanya bertengkar Selasa (8/3/2022) malam. Saat itu Eka mengasuh bayi sementara AT bermain handphone.

Eka kemudian membaringkan bayi AT lalu membekapnya dengan cara menempelkan pipinya ke mulut dan hidung bayi hingga tak bisa bernapas.

Bahkan dari hidung bayi AT mengeluarkan darah bercampur susu.

Setengah jam kemudian AT yang mendatangi bayinya kaget, kemudian hendak dibawa ke rumah sakit namun dilarang Eka.

Bayi malang itu akhirnya dibawa ke klinik dengan bantuan tetangga, namun nahas nyawa bayi AT tak tertolong.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Sungailiat.

Eka diamankan oleh anggota Polsek Sungaliat dan Sat Reskrim Polres Bangka.

Menghidupi Pacar Sesama Jenis

Eka mengaku tinggal seatap di rumah kontrakan bersama AT.

Selama tinggal serumah, Eka melarang AT bekerja karena fisiknya lemah.

Eka banting tulang bekerja apa saja untuk mencari uang termasuk menjadi pelimbang pasir timah.

"Beli susu, pampes, makan semua saya yang tanggung," kata Eka

Ditemui di Polres Bangka Rabu (9/3/2022) Eka Yulinda mengaku dirinya selalu memenuhi kebutuhan sang pacar.

"Ku melimbang pak ngidupi die, cuma dia dak jujur siapa yang ngehamilin tu yang buat ku marah," kata Eka

Mengaku Menyesal

Eka Yulinda menangis tersedu-sedu usai menghabisi nyawa anak pacarnya.

Wanita penyuka sesama jenis ini mengaku menyesal telah membunuh bayi 3 bulan berjenis kelamin laki-laki itu.

"Nyesel pak, ku khilaf karena kesal dan cemburu," ujar Eka saat ditemui di Polres Bangka, Rabu (9/3/2022).

Eka sempat meminta maaf kepada ibu bayi, AT (18).

"Kupeluk dia (AT) minta maaf ku sayang dia, pak," kata Eka.

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Penyidik Sat Reskrim Polres Bangka menjerat Eka wanita yang membunuh anak pacar sesama jenis dengan pasal berlapis yakni 338 KUHP, 340 KUHP dan UU Perlindungan Anak.

Menurut Kasat Reskrim AKP Ayu Kusuma Ningrum Kamis (10/3/2022) alasan penyidik menjerat tersangka dengan salah satu pasal yakni 340 KUHP karena terindikasi kuat telah melakukan perencanaan sebelum peristiwa. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

"Ada indikasi kuat tersangka telah melakukan perencanaan dan diakuinya saat diperiksa," kata AKP Ayu Kusuma Ningrum 

AKP Ayu Kusuma Ningrum menjelaskan salah satu indikasinya sejak AT melahirkan anaknya, Eka jadi kesal dan marah.

Eka Yulinda kemudian kerap melampiaskan kekesalan terhadap AT dengan cara menggigit bagian kuping, tangan, kaki bayi yang meninggalkan bekas.

Selain itu, Eka Yulinda juga sudah berfikir mencari jalan untuk menyingkirkan bayi AT. Alasannya tak mau berbagi kasih sayang.

"Dia cemburu harus berbagi kasih sayang dengan bayi AT kemudian berfikir mencari cara menyingkirkan," kata AKP Ayu Kusuma Ningrum

Seperti diketahui Pasal 338 KUHP  penganiyaan berat menyebabkan korban meninggal dunia. Pasal 340 KUHP berisi pembunuhan yang direncanakan.

(Bangkapos.com/Deddy Marjaya)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved