Gosip Selebritis
Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Raup Rp 25 Juta per Orang dari Praktik CPNS Jalur Belakang
Olivia Nathania anak Nia Daniaty akhirnya mengakui membuka praktik penerimaan CPNS melalui jalur belakang
Penulis: Ardhina Trisila Sakti CC | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM - Olivia Nathania anak Nia Daniaty mengakui raup Rp 25 juta per orang dari praktik penerimaan CPNS menggunakan jalur belakang.
Kasus dugaan penipuan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan terdakwa Olivia Nathania masih berlanjut di meja hijau.
Pengakuan Olivia alias Oi itu baru dilontarkan jelang akhir persidangan.
Saat itu, majelis hakim mempersilakan tim kuasa hukum Oi melontarkan pertanyaan kepada kliennya.
Baca juga: Militer Rusia Kian Dekati Ibu Kota Ukraina, Setengah Penduduk Kyiv Melarikan Diri
Baca juga: Inilah 12 Jenis Honorer yang Bakal Diberhentikan dan Diberi Pesangon Lalu Diangkat Jadi Outsourcing
Baca juga: Baru Kali Ini Tante Ernie Diejek Sudah Tua Tapi Mau Viral, Ungkap Peran Para Brondong 25-35 Tahun
Salah satu tim kuasa hukum Oi, Susanti Agustina mendesak kliennya untuk berkata jujur.
"Saudara terdakwa Olivia, jujur Olivia, saya minta jujur! ini les CPNS apa lewat jalur belakang? Jujur ini kamu harus jujur!" desak Susanti Agustina di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).
Setelah didesak, Olivia Nathania akhirnya membuat pernyataan yang cukup mengagetkan.
Dia mengakui membuka praktik penerimaan CPNS melalui jalur belakang.
"Memang ini lewat belakang, tapi saya mengatasnamakan les,” ucap Olivia mengakui.
Tangis Olivia pun langsung pecah usai membuat pengakuan tersebut.

Tidak ada satu pun saksi meringankan yang hadir untuk Olivia Nathania dalam sidang tersebut.
Kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar, mengatakan, pihaknya sudah berusaha menghadirkan saksi.
"Kami sudah berusaha semaksimal mungkin, tapi tidak ada saksi yang hadir, Yang Mulia," kata Andy Mulia Siregar kepada Hakim Ketua Abu Hanifah, Kamis.
Setelah berdiskusi, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan Olivia Nathania sebagai terdakwa.
Raup Rp 25 juta per Orang