TERBARU, Segini Biaya Pembuatan Paspor per Maret 2022
Melansir dari situs Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM RI berikut daftar biaya resmi dokumen perjalanan RI
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan antar negara Anda tentunya membutuhkan dokumen identitas yang dinamakan paspor.
Paspor umumnya berisi data diri pemiliknya seperti foto, tanda tangan, tempat tanggal lahir, dan nomor paspor.
Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan biaya biaya pengurusan paspor termasuk dalam daftar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019.
“Biaya pengurusan paspor ini sama di seluruh kantor imigrasi di Indonesia. Adapun proses pembayaran bisa dilakukan melalui teller bank, mobile banking, Kantor Pos, hingga aplikasi E-Commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak”, tambah Achmad.
Melansir dari situs Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM RI berikut daftar biaya resmi dokumen perjalanan RI berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019:
1. Paspor Biasa 48 Halaman : Rp 350.000,00 per permohonan
2. Paspor Elektornik 48 Halaman : Rp 650.000,00 per permohonan
3. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI : Rp 100.000,00 per permohonan
4. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing : Rp 150.000,00 per permohonan
5. Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama : Rp 1.000.000,00 per permohonan
Baca juga: Inilah 12 Jenis Honorer yang Bakal Diberhentikan dan Diberi Pesangon Lalu Diangkat Jadi Outsourcing
Baca juga: Inilah Ciri-ciri Orang Meninggal Dunia Dalam Keadaan Husnul Khotimah, Menurut Ustaz Abdul Somad
Di samping itu, perlu diketahui bahwa apabila seseorang mengalami paspor rusak atau kehilangan paspor, maka dia wajib membayarkan biaya denda sebelum memproses paspor yang baru.
Paspor yang rusak dikenakan denda sebesar Rp 500.000, -, sedangkan paspor hilang dikenakan biaya denda sebesar Rp 1.000.000, -.
Namun apabila paspor yang rusak atau hilang diakibatkan oleh terjadinya bencana seperti banjir dan kebakaran, pemohon bisa dibebaskan dari biaya denda.
Anda tinggal perlu melampirkan surat keterangan dari kelurahan setempat yang menyatakan terjadinya bencana di tempat tinggalnya.
Cara membuat paspor
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ilustrasi-paspor-republik-indonesia-1.jpg)