Senin, 11 Mei 2026

Tata Cara

Ketahui Cara Mengurus Kartu Keluarga untuk Menambah Anggota Baru

Ketika ada perubahan keterangan yang dimuat di Kartu Keluarga, maka diharuskan membuat Kartu Keluarga yang baru. Berikut beberapa persyaratannya.

Tayang:
Editor: Teddy Malaka
Pinterest.com
Ilustrasi Kartu Keluarga 

BANGKAPOS.COM - Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang menjadi identitas masing-masing keluarga di mana terdapat data terkait nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.

Ketika ada perubahan keterangan yang dimuat di Kartu Keluarga, maka diharuskan untuk membuat Kartu Keluarga yang baru.

Dikutip Bangkapos.com dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Pangkalpinang, berikut terkait persyaratan untuk mengurus perubahan di Kartu Keluarga, salah satunya disebabkan karena penambahan anggota keluarga baru.

Perubahan Kartu Keluarga karena Penambahan Anggota Keluarga

Bila perubahan Kartu Keluarga dilatarbelakangi oleh adanya penambahan anggota keluarga, harus memenuhi persyaratan berikut.

  • Pengantar dari Kelurahan setempat
  • Mengisi Formulir Permohonan KK (F1-06)
  • KK Lama (Asli)
  • Kutipan Akte Kelahiran

Perubahan KK karena Penambahan Anggota Keluarga yang Menumpang

Beberapa persyaratannya yang harus dipenuhi ialah:

  • Pengantar dari Kelurahan
  • Mengisi Formulir Permohonan KK (F1-06)
  • KK Lama (Asli)
  • KK yang Akan Ditumpangi (Asli)
  • Surat Ketentuan Pindah Datang bagi Penduduk yang Pindah

Perubahan KK karena Pengurangan Anggota Keluarga

Sebagai tambahan informasi, bila perubahan Kartu Keluarga disebabkan karena adanya pengurangan anggota keluarga maka diperlukan hal-hal berikut:

  • Pengantar dari Kelurahan
  • Mengisi Formulir Permohonan KK (F1-03)
  • KK Lama (asli)
  • Surat Keterangan Kematian
  • Surat Keterangan Pindah atau Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk WNI

Penerbitan KK karena Rusak atau Hilang

Selain penerbitan Kartu Keluarga yang baru disebabkan penambahan dan pengurangan anggota keluarga, dapat pula karena Kartu Keluarga yang hilang atau rusak.

Dokumen yang harus dipenuhi adalah:

  • Pengantar atau Surat Keterangan Hilang dari Kelurahan
  • Mengisi Formulir Permohonan KK (f1-03)
  • KK yang Rusak
  • Fotokopi atau menunjukkan Dokumen Kependudukan dari salah satu anggota keluarga, atau
  • Dokumen Keimigrasian bagi Orang Asing

Demikian terkait persyaratan untuk mengurus Kartu Keluarga yang baru, semoga bermanfaat.

(Bangkapos.com/Rizka)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved