Militer dan Kepolisian

Mengenal Kenaikan Pangkat Anggota TNI dari Tamtama hingga Perwira, Lengkap Dengan Gajinya

Secara umum, terdapat 3 cara naik pangkat TNI yaitu kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat penghargaan, dan kenaikan pangkat luar biasa

Editor: Iwan Satriawan
net via tribunnews.com
ilustrasi TNI 

BANGKAPOS.COM-Sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), ada jenjang karier sebagaimana abdi negara lainnya.

Dengan adanya karier berdasarkan pangkat yang terus meningkat, otomatis akan mengalami kenaikan.

Gaji prajurit TNI dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Sebagaimana diketahui, pangkat terendah di lingkungan TNI adalah Tamtama yakni Prada (Prajurit Dua), khusus untuk matra TNI AL dikenal dengan Kelasi Dua.

Sementara untuk pangkat tertinggi dalam perwira tinggi (Pati) di masing-masing angkatan adalah Jenderal (TNI AD), Laksamana (TNI AL), dan Marsekal (TNI AU).

Lalu berapa tahun sekali seorang prajurit TNI naik pangkat?

Jenis dan lama kenaikan pangkat TNI

Ada sejumlah aturan mengenai kenaikan pangkat TNI yang wajib ditempuh oleh prajurit.

Hal itu berlaku untuk semua matra.

Secara umum, terdapat 3 cara naik pangkat TNI yaitu kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat penghargaan, dan kenaikan pangkat luar biasa.

Kenaikan pangkat luar biasa adalah jenis kenaikan yang diberikan kepada prajurit TNI yang melakukan tugas dengan pertaruhan jiwa maupun raga.

Lalu kenaikan pangkat penghargaan biasanya akan diberikan kepada prajurit TNI yang akan memasuki masa pensiun. Berikutnya adalah kenaikan pangkat reguler yang merupakan kenaikan pangkat paling lazim.

Kenaikan pangkat TNI diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 dan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Kepangkatan Prajurit TNI.

Pada dasarnya kenaikan pangkat TNI secara regular ini ditentukan oleh MDDP atau Masa Dinas Dalam Pangkat yang setiap struktural memiliki lini masanya masing-masing.

Untuk bintara dan tamtama, termasuk tamtama dan bintara kepala, prajurit TNI bisa naik pangkat satu tingkat di atasnya membutuhkan waktu 4-6 tahun.

Dari tamtama menuju bintara, atau dari bintara naik pangkat ke perwira, tentunya setiap prajurit TNI harus menempuh pendidikan dulu sebagai syarat kenaikan pangkat.

Sementara itu dikutip dari laman resmi Pengadilan Militer II Jakarta, untuk kenaikan pangkat TNI perwira, lamanya masa kenaikan pangkat reguler prajurit TNI berbeda-beda yang disesuaikan dengan jenjang pangkat, masa dinas, dan pendidikan yang sudah ditempuh.

Beberapa jenis sekolah untuk perwira TNI antara lain Sekolah Dasar Kecabangan (Sesarcab), Sekolah Lanjutan Perwira (Selapa), Pendidikan Pengembangan Spesialisasi (Dikbangspes), dan Sekolah Staf dan Komando (Sesko).

Berikut rincian lengkap kenaikan pangkat reguler TNI untuk perwira:

Kenaikan pangkat TNI Lettu dan Kapten:

-Letda ke Lettu (lulus Sesarcab): 3 tahun

-Lettu ke Kapten (lulus Sesarcab): 7 tahun

Kenaikan pangkat TNI Mayor:

-Kapten ke Mayor (lulus Selapa): 11 tahun

-Kapten ke Mayor (lulus Sesarcab + Dikbangspes): 13 tahun

-Kapten ke Mayor (lulus Sesarcab): 14 tahun

Kenaikan pangkat TNI Letkol:

-Mayor ke Letkol (lulus Sesko): 16 tahun

-Mayor ke Letkol (lulus Selapa + Dikbangspes): 18 tahun

-Mayor ke Letkol (lulus Selapa): 20 tahun

-Mayor ke Letkol (lulus Sesarcab + Dikbangspes): 22 tahun

-Mayor ke Letkol (lulus Sesarcab): 23 tahun

Kenaikan pangkat TNI Kolonel

-Letkol ke Kolonel (lulus Sesko): 20 tahun

-Letkol ke Kolonel (lulus Selapa + Dikbangspes): 22 tahun

-Letkol ke Kolonel (lulus Selapa): 24 tahun

-Letkol ke Kolonel (lulus Sesarcab + Dikbangspes): 27 tahun

-Letkol ke Kolonel (lulus Sesarcab): 28 tahun

Kenaikan pangkat TNI Jenderal (bintang 1):

-Kolenel ke Jenderal Bintang 1 (lulus Sesko TNI): 24 tahun

-Kolenel ke Jenderal Bintang 1 (lulus Sesko Angkatan): 25 tahun

-Kolenel ke Jenderal Bintang 1 (lulus Selapa + Dikbangspes): 27 tahun

Gaji TNI 

Besaran gaji TNI telah beberapa kali mengalami kenaikan. Gaji terbaru TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Berikut besaran gaji TNI berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi:

1. Golongan I (gaji Tamtama TNI)

-Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.

-Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

-Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.

-Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

-Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.

-Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Golongan II (gaji Bintara TNI)

-Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

-Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

-Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

-Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

-Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

-Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

-Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

-Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.

-Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen

-Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

-Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

-Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

-Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)

Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

-Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

-Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

-Brigadir Jenderal(Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved