Pencairan TPP PNS Dirapel 3 Bulan dan Setelahnya Baru THR, Semoga Paling Lama Jelang Ramadhan
Kemendagri telah menyetujui pencairan TPP dirapel 3 bulan, jadi rekening para PNS akan berlimpah apalagi tak lama setelahnya THR juga dibayar.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS di awal 2022 ini akan dirapel selama tiga bulan.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memastikan telah menyetujui hal tersebut.
Kalau TPP anda masih belum cair, itu berarti ada beberapa tahapan yang harus dilalui pemerintah daerah tempat Anda bekerja.
Meski demikian, para PNS di daerah berharap TPP ini bisa segera cair paling lama jelang ramadhan.
Dan tak lama setelahnya akan cair pula THR mereka.
Sekadar diketahui, keterlambatan pencairan TPP PNS disebabkan adanya perubahan peraturan atau kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat pada awal 2022 ini.
Terungkap bahwa beberapa tahapan yang harus ditempuh agar TPP segera cair.
Kendala seperti ini diketahui terjadi di banyak daerah Indonesia.
Di Pangkalpinang, ibu kota Provinsi Bangka Belitung, misalnya TPP PNS Pemkot Pangkalpinang selama dua bulan lebih tak cair.
Tak ayal kondisi tersebut membuat sejumlah ASN hanya bisa gigit jari.
Baca juga: dr Aisah Dahlan Ungkap Wanita Usia di Atas 45 Tahun Kesetiaannya Menurun dan Ingin Ganti Suami
Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil mengatakan, belum cairnya TPP dikarenakan adanya perubahan peraturan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat pada tahun 2022.
Di mana ada beberapa tahapan yang harus ditempuh agar TPP segera cair.
Mekanisme tersebut dimulai dari penginputan data melalui aplikasi SIMONA (Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Bidang) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), lalu Biro Organisasi Kemendagri melakukan validasi data.
Apabila dinyatakan sesuai, bakal dilanjutkan dengan penyerahan surat keterangan kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Setelah itu, barulah disampaikan kepada pemerintah daerah dan dilanjutkan dengan pembuatan permohonan terkait pemakaian anggaran melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220312-ilustrasi-pendapatan-pns-berupa-tpp-gaji-gaji-ke-13-dan-thr.jpg)