TERBARU, Segini Biaya Membuat Sertifikat Halal Tahun 2022
Sertifikat halal adalah hal yang wajib dimiliki oleh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Alza Munzi
BANGKAPOS.COM - Bagi Anda yang memiliki produk usaha dan ingin mengedarkan atau menjual produk tersebut tentunya perlu bagi Anda untuk memiliki sertifikasi label halal.
Sertifikat halal adalah hal yang wajib dimiliki oleh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.
Terbaru, proses pengajuan administrasi halal dilakukan lewat Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Hal ini sesuai dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Baru kemudian proses sertifikasi halal dilanjutkan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), salah satunya yakni
Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Selain itu, proses sidang fatwa juga dilakukan oleh MUI sebelum akhirnya sertifikat dikeluarkan oleh BPJPH.
Bagi Anda yang kebingungan berapa biaya pengurusan label halal, berikut ini adalah biaya sertifikasi halal terbaru:
Diketahui biaya sertifikasi produk halal di BPJPH adalah berkisar Rp 300.000 sampai dengan Rp 5 juta.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan
Badan Layanan Umum Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama.
Baca juga: Berjuang Keluar dari Zona Degradasi, Nasib Akhir Persipura Ditentukan Posisi Tim Satu Ini
Rincian biaya tersebut di antaranya adalah untuk sertifikasi halal proses reguler, perpanjangan sertifikat
halal, penambahan varian atau jenis produk, serta registrasi sertifikat halal luar negeri.
Namun demikian, biaya sertifikasi halal tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal.
Baca juga: Dirapel 3 Bulan, TPP Akan Langsung Dikirim ke Rekening PNS, Ini Urutan Proses Pencairannya
Di dalam pasal 7 ayat (3) aturan tersebut dijelaskan, biaya pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal mengacu pada biaya yang ditetapkan oleh Kepala BPJPH.