Breaking News

Mahfud MD Tak Setuju Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan Dicabut: Justru Mempersulit Pengejaran

Eks Menko Polhukam tersebut menilai pencabutan paspor Riza Chalid dan Jurist Tan agak aneh karena justru mempersulit pengejaran.

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Fitriadi
Kolase Tangkapan Layar Bangkapos.com
TERSANGKA KORUPSI - Sosok Riza Chalid dan Jurist Tan yang namanya masuk dalam pencarian Kejagung RI. Riza Chalid dan Jurist Tan ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi. 

BANGKAPOS.COM -- Mahfud MD mengomentari keputusan Kejaksaan Agung yang mengajukan pencabutan paspor kepada Riza Chalid dan Jurist Tan.

Eks Menko Polhukam tersebut menilai hal tersebut agak aneh karena justru mempersulit pengejaran.

Diketahui Riza Chalid dan Jurist Tan adalah dua buronan dengan kasus berbeda.

Baca juga: Riza Chalid dan Jurist Tan Tak Punya Kewarganegaraan Lagi

Riza Chalid merupakan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah.

Sementara Jurist Tan adalah tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook yakni Jurist Tan.eduanya kini masih menjadi buronan Kejagung.

Adanya pencabutan paspor Riza Chalid dan Jurist Tan, maka kini keduanya berstatus tanpa kewarganegaraan alias stateless.

Mahfud MD lantaran menyatakan ketidaksetujuannya.

"Bagi saya aneh ya, kalau mencabut paspor. Banyak orang meskipun tidak harus ya, banyak orang mengatakan kalau orang, apa namanya paspornya dicabut tuh berarti kewarganegaraannya hilang gitu. Sehingga ada orang nyebut stateless itu tadi kan karena pencabutan paspor. Tapi meskipun sebenarnya, kan banyak nih di teman kita ini enggak punya paspor juga warga negara Indonesia dengan aman gitu. Tapi begitu pengertiannya," kata Mahfud dalam dalam tayangan Podcast 'Terus Terang' di kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official, Selasa (7/10/2025).

Baca juga: Ruang Gerak Dipersempit, Riza Chalid dan Jurist Tan Tak Bisa Kabur ke Negara Lain

Mahfud lantas mempertanyakan, setelah paspor Riza Chalid dan Jurist Tan ini dicabut oleh pihak imigrasi, maka bagaimana Kejagung akan mencari keberadaan dua buronan yang dikabarkan berada di luar negeri itu.

Karena dengan dicabutnya paspor, maka akan sulit juga untuk menggunakan interpol dalam pencarian Riza Chalid dan Jurist Tan.

"Cuma bagi saya kalau diumumkan stateless itu justru negara rugi. Terus gimana caranya menggunakan interpol? Kan harus menyebut  nomor paspor, ini lho yang kami cari paspornya nomor sekian, atas nama," ungkap Mahfud.

Mahfud juga menilai, dicabutnya paspor Riza Chalid dan Jurist Tan ini justru menyulitkan penangkapan mereka.

Terlebih setelah paspor Riza Chalid dan Jurist Tan dicabut, maka nama keduanya akan otomatis keluar dari list red notice interpol.

Red Notice Interpol adalah pemberitahuan yang diterbitkan organisasi kepolisian internasional (Interpol) kepada negara-negara anggotanya untuk mencari, menemukan, dan menahan sementara seseorang untuk tujuan ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa, setelah adanya permintaan dari salah satu negara anggota.

"Kalau itu (paspor) dicabut, kan sudah keluar dari daftar itu online list (red notice interpol) yang sudah ada, kan langsung keluar sendiri (namanya otomatis keluar dari daftar)."

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved