TERBARU, Segini Biaya Membuat Sertifikat Halal Tahun 2022

Sertifikat halal adalah hal yang wajib dimiliki oleh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.

Triibun Timur
Label halal terbitan MUI (kiri) dan Label Halal Kementerian Agama RI 

- Bukti diseminasi kebijakan halal ke semua stake holder

- Bukti pelaksanaan pelatihan

- Bukti pelaksanaan audit internal Izin legal usaha, seperti SIUP, ITUP, NKV, TDUP, atau surat dari kelurahan

Selain itu Anda juga harus melengkapi data fasilitas lainnya tergantung dari produk usaha Anda seperti:

- Untuk industri olahan pangan, obat-obatan, kosmetika, dan barang gunaan: pabrik/manufacturer (nama dan alamat pabrik, PIC, contact person)

- Untuk Restoran: kantor pusat (nama, alamat, PIC, contact person), dan dapur/gudang/outlet (nama dan alamat)

- Untuk rumah potong hewan: RPH (nama dan alamat pabrik, PIC, contact person)

- Data produk, yaitu nama produk, kelompok produk dan jenis produk

- Data bahan (nama bahan, produsen, negara produsen, supplier, data dokumen bahan) beserta dokumen pendukung bahan kritis

- Data matriks produk, yaitu bahan yang digunakan untuk setiap produk

- Khusus Rumah Potong Hewan, terdapat tambahan data  yakni nama penyembelih, metode peyembelihan (Manual or Mechanical) dan metode stunning (Mechanical/Electrical/ tidak ada Stunning).

Pada prosesnya, perusahaan perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu ke Badan Penyelenggaran

Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memperoleh surat pengantar yang nantinya diperlukan untuk pendaftaran sertifikasi halal ke LPPOM MUI.

Pendaftaran sertifikasi halal ke LPPOM MUI dapat dilakukan secara paralel dengan pendaftaran ke BPJPH.

(Bangkapos.com/Vigestha Repit)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved