Kabar Baik Pengangkatan Tenaga Honorer, DPR : Semua Harus Jadi ASN, Baik PNS Maupun PPPK

Semua tenaga honorer diharapkan bisa menjadi ASN baik PNS maupun PPPK, demikian kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase Tribun Timur
ilustrasi tenaga honorer yang bakal dihapus pada 2023 

BANGKAPOS.COM - Semua tenaga honorer diharapkan bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Demikian keingginan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Abdul Fikri Faqih yang menjabat Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Fikri menyinggung hal ini saat menyikapi polemik tenaga honorer yang konon bakal dihapus atau diganti menjadi outsourcing.

Seperti diketahui, Pemerintah Pusat sebelumnya menegaskan mulai 2023 tidak ada lagi tenaga honorer yang bekerja di seluruh instansi pemerintahan.

Honorer yang memenuhi syarat dan kriteria akan diangkat menjadi ASN melalui proses seleksi CPNS.

Sedangkan honorer yang tidak masuk skema pengangkatan akan dialihkan menjadi tenaga outsourcing.

"Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Tjahjo Kumolo, melalui keterangan resminya pada Selasa (18/1/2022) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Rusia Pamerkan Kesaktian Tank Terbang Su-25, Tetap Selamat Meski Terkena Sengatan Rudal Ukraina

Alasan pemerintah menghentikan rekrutmen tenaga honorer mulai 2023 adalah karena hal ini mengacaukan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah.

Rekrutmen tersebut dilakukan secara terus menerus, membuat permasalahan akan tenaga honorer menjadi tak berkesudahan.

“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini. Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer," kata Tjahjo.

Terdapat kekhawatiran yang dirasakan oleh pemerintah dalam rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan oleh instansi pemerintah daerah.

Padahal secara regulasi, dalam Pasal 8 PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Oleh karena itu, instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.

Adapun untuk memenuhi kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.

Baca juga: Pantes Auto Kaya, Ternyata Begini Cara Doni Salmanan Menguras Duit Member Binary Option Quotex

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved