Gosip Selebritis
Adam Deni, Doni Salmanan, dan Indra Kenz Kini Berteman Setelah Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Sekarang saya menganggap ini sebagai teguran saya. Karena saya merasa lupa dengan Allah SWT sebelum ini. Saya jadi rajin shalat lima waktu. Terus...
BANGKAPOS.COM -- Adam Deni, Doni Salmanan dan Indra Kenz kini dikabarkan berteman.
Ketiganya berteman setelah mereka ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Tak hanya Indra Kenz dan Doni Salmanan, Adam Deni juga bertema dengan Ferdinan Hutahaean.
Selain itu ada juga Edy Mulyadi.
"Saya senang berada di tahanan, teman-teman tahanan baik. Ada Edy Mulyadi, tambahan lagi ada Indra Kenz, bang Ferdinand Hutahaean, dan Doni Salmanan," kata Adam Deni usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (21/3/2022).
Baca juga: Saat Gerebek Pasangan di Kamar Hotel, Polisi Tertawa Sampai Menangis Usai Si Wanita Ungkap Identitas
Baca juga: Tante Ernie Makin Tua Makin Kece, Pose Sporty-nya ini Banjir Ribuan Komentar
Baca juga: Tarif Rara Isti Wulandari Jadi Pawang Hujan MotoGP Mandalika Sentuh 2 Digit, Ini Rekam Jejaknya
Baca juga: Pakai Dress Bolong-bolong, Tante Ernie Bikin Fansnya Kelimpungan, Speechless Bro!
Baca juga: 2 Wanita ini Berstatus Gadis & Janda, Iklankan Diri Mau Dimadu, Cari Suami yang Mau Nikahi Keduanya
"Jadi kita berteman semua," ujar Adam Deni lagi.

Di dalam tahanan, pegiat media sosial berusia 27 tahun itu juga mengaku semakin religius dan mendekatkan diri dengan Tuhan.
"Sekarang saya menganggap ini sebagai teguran saya. Karena saya merasa lupa dengan Allah SWT sebelum ini. Saya jadi rajin shalat lima waktu. Terus, saya juga sudah terus bersyukur," katanya.
Diketahui, kasus Adam Deni bermula dari laporan seseorang berinisial SYD, yang merupakan salah satu kuasa hukum Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Kemudian, Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Selanjutnya, Adam Deni didakwa dengan sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi yang mengakibatkan terbukanya informasi pribadi Sahroni.
Oleh karenanya, terhadap Adam Deni dan terdakwa lainnya, Ni Made Dwita Anggari, didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Armand Hartono, Si Anak Bos BCA dan Djarum, Bandingin Gayanya Sama Indra Kenz & Doni Salmanan
Baca juga: Aksi Ritual Rara, Si Pawang Hujan di MotoGP Mandalika, Ternyata Kerap Mengawal Event Presiden Jokowi
Baca juga: AS Marah Besar Gegara Rusia dan China Memperkuat Hubungan
Baca juga: Luna Maya Kicep Gegara Honornya di Bawah Ivan Gunawan, Igun Sampai Beli tas Gucci di Australia
Terbaru, Adam Deni menyayangkan sikap Ahmad Sahroni.

Ia menyebut posisinya sebagai rakyat yang sedang dikriminalisasi oleh wakil rakyatnya sendiri.
Sementara, Doni Salmaman dan Indra Kenz ditahan karena kasus penipuan berkedok trading binary option. Keduanya sama-sama sebagai afiliator dengan aplikasi berbeda..