Buat yang Tanya TPP PNS 2022 Kapan Cair, Pegang Jawaban Kepala Daerah Ini

Sudah dua hingga tiga bulan terakhir Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tak kunjung masuk rekening para PNS, simak jawaban para kepala daerah

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Tribun Pontiakan
Kemendagri memastikan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah daerah (pemda) keluar pada Senin (7/3/2022). 

BANGKAPOS.COM - Kapan pencairan TPP PNS 2022 cair jadi banyak pertanyaan para abdi negara di dearah.

Maklum, sudah dua hingga tiga bulan terakhir TPP tak kunjung masuk rekening para Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini.

Buat yang belum tahu, TPP adalah singkatan dari Tambahan Penghasilan Pegawai yang dibayar tiap bulan berdasarkan kinerja mereka.

Nah, uang ini tak kunjung dibayarkan pemerintah, terutama pemerintah daerah.

Hal ini dirasakan banyak PNS di daerah.

Padahal sudah ada komentar dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyebut sudah menyetujui pembayaran TPP PNS dan akan masuk ke rekening abdi negara di daerah.

Baca juga: 53 Personel Kompi Senapan B Kembali dengan Selamat Usai Bertugas Setahun di Perbatasan Lebanon

Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendargi dikabarkan sudah mengeluarkan persetujuan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.

Surat persetujuan diterbitkan Selasa (8/3/2022) lalu dan diunggah di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Persetujuan Kemendagri gelombang pertama menjadi angin segar bagi ASN di daerah.

Artinya, pembayaran TPP atau sering disebut juga Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bulan Desember 2021, Januari dan Februari 2022 sudah bisa dicairkan.

Artinya PNS menerima TPP tiga bulan sekaligus atau dirapel selama tiga bulan.

"Persetujuan yang dikeluarkan hari ini, merupakan persetujuan yang pertama, yang telah memenuhi syarat. Baik yang sudah lolos validasi maupun yang sudah mendapat pertimbangan dari Kemenkeu," ungkap Fatoni.

"TPP merupakan bentuk penghargaan kepada ASN sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayanan publik atas tugas-tugas yang diembannya," ungkap Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/3/2022) malam.

Sementara untuk proses lebih lanjut, dijelaskan Fatoni, harus melalui permohonan persetujuan TPP yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Cq. Ditjen Bina Keuda dan tembusan ke Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri.

Baru kemudian Biro Ortala melakukan validasi penjabaran TPP dan Dokumen lainnya.

Persetujuan oleh Kemendagri diberikan, sebelum diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang TPP.

"Biro Ortala menyampaikan hasil validasi kepada Ditjen Keuangan Daerah, kemudian Ditjen keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Baca juga: Sempat Serumah, Pria ini Curiga Pacarnya tak Pernah Hapus Make Up, Ternyata Ibu-ibu Berumur 50 Tahun

Baru setelahnya Ditjen Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda TA 2022 berdasarkan hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu dan hasil rapat pembahasan," urai Fatoni.

Sementara untuk syarat Pemberian Persetujuan TPP diungkapkan Fatoni, di antaranya adanya permohonan persetujuan TPP.

Lalu hasil validasi Biro Ortala, pertimbangan persetujuan pemberian TPP dari Kemenkeu.

"Yang divalidasi di antaranya SK Tim TPP, Perkada tentang TPP, Penjabaran TPP dan Evidence Tahun 2022, Rekomendasi dari

KemenPAN RB terkait hasil evaluasi jabatan Pemda, Evidence Tambahan jika kelas jabatan tertentu mendapat TPP lebih besar dari kelas jabatan di atasnya.

Selain itu, adanya evidence tambahan jika kelas jabatan yang sama pada OPD tertentu mendapat TPP yang lebih besar.

Kemudian Surat Pertanggungjawaban Mutlak bahwa data yang disampaikan adalah data yang sebenarnya," papar Fatoni.

Di sisi lain, ditekankan Fatoni, untuk kriteria pemberian TPP di antaranya dilihat berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas dan kelangkaan profesi.

Dengan demikian, waktu pencairan THR kini sangat bergantung pada proses dan tahapan ini.

Nah, kalau sudah begitu kok TPP PNS 2022 di daerah belum juga cair?

Jawaban Kepala Daerah

Mendengar TPP ASN belum dicairkan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman sempat kaget.

Mantan Bupati Bangka Tengah ini mengharapkan pencairan cepat dapat dilakukan.

Erzaldi Rosman mengatakan, keterlambatan pembayaran TPP bukan karena tidak ada anggaran.

Tetapi, karena belum ada surat rekomendasi pembayaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait adanya perubahan sistem.

"Ini ada perubahan sistem. Nah, sistemnya ini ada masalah, jadi belum ada keputusan dari Kemendagri terkait pembayarannya. Nanti saya akan berkoordinasi lagi dengan kemendagri, terkait pengajuan dari pemprov ini terkendala di sistem apa bisa dicairkan, jangan sampai nantinya jadi masalah," kata Erzaldi.

Ia menambahkan, mekanisme tersebut dimulai dari penginputan data melalui aplikasi Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Bidang (SIMONA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lalu Biro Organisasi Kemendagri melakukan validasi data.

"Apabila dinyatakan sesuai, bakal dilanjutkan dengan penyerahan surat keterangan kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri," lanjutnya.

Setelah itu, lanjutnya disampaikan kepada pemerintah daerah dan dilanjutkan dengan pembuatan permohonan terkait pemakaian anggaran melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

Tujuanya, untuk mengetahui penundaan pembayaran TPP ini ada kaitannya dengan menurun atau meningkatkannya kinerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Babel.

"Menurut saya kinerja ASN masih bagus, saya melihat tidak menurun sama sekali. Biar ini jadi tabungan dulu, dan tidak disengaja atau bukan tidak ada duit, tapi ini dikarenakan adanya perubahan sistem tersebut," terangnya.

Baca juga: Rusia Jatuhkan 2 Bom Super Kuat di Mariupol, Presiden Ukraina: Kota Itu Sudah Tak Manusiawi Lagi

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Pemprov Bangka Belitung, Fery Afriyanto mengatakan, mulai Jumat, 18 Maret 2022, TPP sudah proses pencairan.

Berdasarkan Edaran Gubernur Nomor 900/0274/BAKUDA tanggal 9 Maret 2022, disampaikan tentang pelaksanaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai, aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/2011/OTDA tanggal 18 Maret 2022 Hal Fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

"Maka TPP untuk ASN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tanggal 18 Maret 2022 mulai proses pencairan 2 bulan untuk bulan Januari dan Februari 2022, lalu TPP Maret dibayar bulan April. Sekarang masing-masing OPD telah mengajukan SPM TPP ke Bakuda untuk proses pencairan," kata Fery.

Ia menambahkan, sampai Senin (21/3/2022) sore, terdapat 8 OPD yang sudah mengajukan surat perintah membayar (SPM) TPP dan sudah mencairkan TPP.

"Untuk basic perhitungan besaran TPP 2022 sama dengan TPP 2021. Pembayaran TPP 2022 ini memang kita harus taat azas, semua proses harus kita lalui," ujarnya.

"Alhamdullilah semua proses, validasi, evaluasi Kementerian Keuangan dan persetujuan serta fasilitasi Menteri Dalam Negeri sudah selesai. Dan Provinsi Bangka Belitung adalah salah satu daerah yang mendapatkan persetujuan tahap satu," tegasnya.

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Bangka Belitung tak kunjung cair hingga 22 Maret 2022.

Belum cairnya TPP untuk bulan Januari dan Februari menjadi keluhan sejumlah ASN di lingkungan Pemprov Babel.

"Januari, Februari belum, kami menerimanya biasa di atas tanggal 5. Tetapi setiap dinas berbeda-beda," kata seorang ASN di lingkungan Pemprov Babel, kepada Bangkapos.com, Selasa (22/3/2022).

Ia menambahkan, dengan terlambatnya pencairan TPP menjadi keluhan sejumlah ASN termasuk dirinya pribadi.

"Ya adalah, karena TPP menjadi dasar kebutuhan seorang ASN selain gaji. Terlebih ASN diduga banyak meminjam dana ke bank dengan sistem gaji dipotong, sehingga mengandalkan penghasilan di TPP saja," ujarnya.

Selain itu, menurutnya TPP juga banyak digunakan ASN untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya.

"Tetapi kami ambil hikmahnya saja, misalnya dengan begini, ASN banyak bermotivasi untuk membuat usaha atau berkarya, dan ASN harus lebih berhati-hati dalam mengeluarkan keuanganya," harapnya.

Baca juga: Raffi Minta Ijin ke Ketum PSSI, Inilah Bintang Dunia yang Diincar RANS Cilegon FC Datang Juni 2022

Senada, Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) juga menyampaikan demikian.

Belum cairnya TPP dikarenakan adanya perubahan peraturan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat pada tahun 2022 ini.

Molen belum dapat memastikan kapan TPP tersebut cair kepada setiap pegawai.

Sebab sampai saat ini pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Apabila rekomendasi tersebut telah diterima pihaknya, dan pengajuan telah diterima Kemendagri pada bulan April 2022 mendatang dipastikan TPP ASN sudah dapat dicairkan.

"Ini masih dievaluasi kembali dan Kementerian baru menerima. Bulan depan Insya Allah mudah-mudahan cair," tandas Molen.

Reaksi PNS

Sudah hampir dua bulan lebih tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) tak kunjung cair.

Setidaknya itu yang dirasakan PNS di lingkungan Pemkot Pangkalpinang.

Anto (bukan nama sebenarnya), seorang ASN yang bertugas di Dinas Pangan dan Pertanian Kota Pangkalpinang, mengatakan penghasilan tambahan bagi ASN biasanya paling lambat dicairkan pada pertengahan bulan.

Tetapi hingga kini para abdi negara ini belum menerima TPP sejak Januari 2022 lalu.

“Memang belum dapat tunjangan (TPP), rata semua belum cair karena ada perubahan kebijakan ini,” kata dia kepada Bangkapos.com, Sabtu (12/3/2022).

Pria berusia 46 tahun ini menyebut, belum dicairkannya TPP tersebut sangat berpengaruh terhadap keuangan para ASN.

Pasalnya ASN mayoritas sangat mengandalkan tunjangan tersebut untuk membayar berbagai keperluan.

Sedangkan jika mengandalkan gaji pokok dalam dua bulan terakhir hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan per bulannya.

“Kalau gaji Alhamdulillah masih bisa memenuhi kebutuhan per bulan lah. Kalau TPP ini kan setidaknya bisa buat ditabung segala macam, kalau ada keperluan mendesak,” bebernya.

Oleh karenanya dia yang sudah mengabdi 25 tahun menjadi ASN berharap, TPP cepat dicairkan terlebih menjelang bulan Ramadan dan Idulfitri.  (*/bangkapos.com)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved