Hari Ini Tilang Elektronik Diluncurkan Serentak 13 Polda Termasuk di Bangka Belitung

Peluncuran tilang elektonik hari ini 26 Maret 2022 dilakukan serentak di 13 Polda termasuk di Bangka Belitung

Tribunnews/Jeprima
CCTV ETLE atau tilang elektronik dipasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019). Kamera pengintai ini dipasang untuk merekam pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan raya. 

"Di surat yang kami kirim itu berisi catatan penilangan dan data-data berserta website dan barcode sehingga pemilik kendaraan yang ditilang dapat melakukan pembayaran sekaligus memastikan kendaraannya atau bukan," jelasnya.

Jika pengendara kendaraan bermotor yang ditilang tidak dapat melakukan pembayaran ataupun belum dapat menggunakan barcode, maka dapat melaporkan ke Kepolisian Lalu Lintas yang ada di polres setempat.

Sementara itu pengendara yang menggunakan nomor polisi di luar wilayah Bangka Belitung (BN -red) proses penilangannya akan dibantu oleh Polda sesuai dengan nomor kendaraan yang tercatat.

Mengenal Kecanggihan ETLE 

Para pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung mulai kini harus waspada.

Pasalnya, gerak-gerik mereka akan dipantau langsung oleh kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pangkalpinang, Ajun Komisaris Polisi Toni Susanto mengatakan, kamera yang dipasang di empat titik di kawasan Pangkalpinang telah dilengkapi fitur canggih untuk menangkap jelas aktivitas yang dilakukan para pengemudi mobil.

Bahkan mobil yang menggunakan kaca film dengan kegelapan 80 persen masih mampu ditembus kamera ini. Sebab, kamera ini juga mengeluarkan sekelebat cahaya.

"Roda empat juga demikian wajib menggunakan seat belt (Sabuk pengaman-red) Karena kamera ini bisa tembus hingga 80 persen kaca kendaraan yang gelap. Apa yang terjadi di dalam mobil, kamera pengawas bisa melihat apa yang terjadi," kata dia kepada Bangkapos.com, Senin (15/11/2021).

Selain itu Toni menuturkan, kamera-kamera itu dapat mendeteksi semua pelanggaran yang dilakukan pengemudi dalam jarak radius maksimal 30 meter.

Kamera pengawas yang dipasang juga terdiri dari berbagai jenis, mulai dari ANPR (Automatic Number Plate Recognition) yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu lintas.

Lalu kamera check point yang dapat mendeteksi pengemudi yang tak menggunakan sabuk keselamatan, dan penggunaan ponsel saat berkendara.

"Kamera ini juga mampu mengidentifikasi jenis, tipe, merk, dan warna kendaraan bermotor yang melintas berikut pengemudinya. Karena ada face recognition yang berfungsi untuk mendeteksi sensor wajah," jelas Toni

(Bangkapos.com/Jhoni Kurniawan)

Sumber: bangkapos
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved