Hari Ini Tilang Elektronik Diluncurkan Serentak 13 Polda Termasuk di Bangka Belitung
Peluncuran tilang elektonik hari ini 26 Maret 2022 dilakukan serentak di 13 Polda termasuk di Bangka Belitung
Penulis: Ardhina Trisila Sakti CC | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diluncurkan hari ini Sabtu 26 Maret 2022 di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Empat titik yang telah dipasang kamera pengawas ETLE seperti di Simpang Empat Air Itam, Simpang Empat Semabung, Simpang Empat Ramayana dan di Simpang Tiga Transmart Pangkalpinang.
Peluncuran tilang elektronik menyesuaikan penjadwalan yang telah ditetapkan dari Mabes Polri melalui Telegram Kapolri dengan Nomor ST/591/III/HUK.6.6./2022 tertanggal 21 Maret 2022 yang menyebutkan proses peluncuran penerapan ETLE di Polda Kepulauan Bangka Belitung akan dilakukan pada 26 Maret 2022.
"Berdasarkan telegram ini, maka launching ETLE di Polda Babel akan kita lakukan di Gedung RTMC Polda Babel dan kegiatan ini juga dilakukan secara serentak se-nasional," ujar Kasat PJR Ditlantas Polda Babel, Kompol Adnan Wahyu Kasogi pada Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Suami Ejakulasi Dini, Coba Pakai Cara ala dr Zaidul Akbar Ini, Dijamin Suami Istri Makin Harmonis
Baca juga: Kepergok Selingkuh, Istri Izinkan Suami Poligami hingga Siapkan Pernikahan, Terungkap Alasannya
Baca juga: Persipura Akan Terdegradasi Jika Seri atau Kalah dari Persita Tangerang di Laga Terakhir Liga 1
Selain Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kompol Adnan Wahyu Kasogi menyebutkan ada 12 Polda lainnya yang juga akan melakukan peluncuran penerapan ETLE seperti di Pulau Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara, Bali, Papua dan Gorontalo.
"Total polda yang akan melakukan peluncuran penerapan ETLE ini ada 13 Polda secara menyeluruh termasuk Polda Kepulauan Bangka Belitung. Untuk pusat pelaksanaannya itu di Surabaya dan di daerah termasuk kita akan dilaksanakan secara virtual," ujar Adnan.
Sebelumnya diberitakan, penilangan secara elektronik diterapkan untuk mengurangi interaksi antara petugas kepolisian lalu lintas dengan pengguna jalan.
Setelah diluncurkan, Adnan menyatakan barulah penerapan penilangan secara elektronik dapat diberlakukan.
Beberapa pelanggaran yang akan menjadi target penilangan melalui ETLE seperti tak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat, menggunakan telepon genggam saat berkendara, menerobos dan tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas hingga over loading (kelebihan muatan) atau over dimensi (kelebihan dimensi) bahkan menggunakan mobil bak alias pikap untuk memuat orang.
Sementara bagi pengendara kendaraan roda dua akan ditilang jika tak menggunakan helm.
Mekanisme Tilang Elektronik
Pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera pengawas akan menerima surat tilang yang dikirim ke rumah masing-masing sesuai dengan nomor kendaraan yang teregistrasi.
Pengendara akan menyelesaikan penilangan dengan pembayaran melalui barcode yang telah dilampirkan di kertas tilang.
"Nantinya misal ada yang terekam atau tercapture maka akan dicocokan dengan database dan memastikan nomor polisi kendaraan sekaligus mengetahui pemiliknya. Setelah itu akan dikirimkan surat sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan," ucap Kasat PJR Ditlantas Polda Babel, Kompol Adnan Wahyu Kasogi.

Mengenai proses pengiriman surat tilang ke alamat tujuan atau pemilik kendaraan, pihaknya lanjut Adnan mengakui akan dikirim dengan menggunakan jasa PT Pos Indonesia yang telah bekerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung.
"Di surat yang kami kirim itu berisi catatan penilangan dan data-data berserta website dan barcode sehingga pemilik kendaraan yang ditilang dapat melakukan pembayaran sekaligus memastikan kendaraannya atau bukan," jelasnya.
Jika pengendara kendaraan bermotor yang ditilang tidak dapat melakukan pembayaran ataupun belum dapat menggunakan barcode, maka dapat melaporkan ke Kepolisian Lalu Lintas yang ada di polres setempat.
Sementara itu pengendara yang menggunakan nomor polisi di luar wilayah Bangka Belitung (BN -red) proses penilangannya akan dibantu oleh Polda sesuai dengan nomor kendaraan yang tercatat.
Mengenal Kecanggihan ETLE
Para pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung mulai kini harus waspada.
Pasalnya, gerak-gerik mereka akan dipantau langsung oleh kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pangkalpinang, Ajun Komisaris Polisi Toni Susanto mengatakan, kamera yang dipasang di empat titik di kawasan Pangkalpinang telah dilengkapi fitur canggih untuk menangkap jelas aktivitas yang dilakukan para pengemudi mobil.
Bahkan mobil yang menggunakan kaca film dengan kegelapan 80 persen masih mampu ditembus kamera ini. Sebab, kamera ini juga mengeluarkan sekelebat cahaya.
"Roda empat juga demikian wajib menggunakan seat belt (Sabuk pengaman-red) Karena kamera ini bisa tembus hingga 80 persen kaca kendaraan yang gelap. Apa yang terjadi di dalam mobil, kamera pengawas bisa melihat apa yang terjadi," kata dia kepada Bangkapos.com, Senin (15/11/2021).
Selain itu Toni menuturkan, kamera-kamera itu dapat mendeteksi semua pelanggaran yang dilakukan pengemudi dalam jarak radius maksimal 30 meter.
Kamera pengawas yang dipasang juga terdiri dari berbagai jenis, mulai dari ANPR (Automatic Number Plate Recognition) yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu lintas.
Lalu kamera check point yang dapat mendeteksi pengemudi yang tak menggunakan sabuk keselamatan, dan penggunaan ponsel saat berkendara.
"Kamera ini juga mampu mengidentifikasi jenis, tipe, merk, dan warna kendaraan bermotor yang melintas berikut pengemudinya. Karena ada face recognition yang berfungsi untuk mendeteksi sensor wajah," jelas Toni
(Bangkapos.com/Jhoni Kurniawan)