Pemilik Rental Perlu Periksa Status Kendaraan Selama Tilang Elektronik Berlaku, Begini Caranya
Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan agar pemilik rental perlu memeriksa status kendaraannya
Penulis: Ardhina Trisila Sakti CC | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM - Tilang elektronik mulai berlaku hari ini Sabtu 26 Maret 2022, pemilik rental diingatkan agar rutin memeriksa status kendaraan, begini caranya
Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kompol Adnan Wahyu Kasogi menyebut pemilik kendaraan rental khususnya mobil perlu memeriksa status kendaraannya pernah ditilang atau tidak selama dirental.
"Pemilik kendaraan rental ini kan tidak mengetahui apakah mobil yang direntalkan itu pernah ditilang atau tidak. Jangan sampai nantinya setelah tertangkap kamera ETLE mengaku tidak mengetahuinya," ujar Adnan kepada awak media pada Selasa (22/3/2022) siang.
Baca juga: Potret Cantik Karen Vandela, Anak Konglomerat yang Gagal Dinikahi Boy William
Baca juga: Suami Ejakulasi Dini, Coba Pakai Cara ala dr Zaidul Akbar Ini, Dijamin Suami Istri Makin Harmonis
Baca juga: Indonesia Tetap Undang Presiden Putin ke KTT G20 di Bali, Ini Reaksi Biden
Kompol Adnan Wahyu Kasogi mengatakan pemilik kendaraan rental mobil dapat memeriksa melalui website atau laman https://etle-korlantas.info/id/check-data
Melalui website yang disediakan, Adnan menyebutkan pemilik hanya perlu memasukkan nomor polisi kendaraan, nomor kerangka dan nomor mesin kendaraan yang dirental sehingga dapat mengetahui status kendaraan.
"Sistemnya jika tertangkap kamera ETLE maka surat penilangan akan kita kirimkan ke rumah pemilik kendaraan.
Nah jangan sampai nantinya pemilik mengakui tidak merasa ditilang karena bukti kamera pengawas berupa foto dan dokumen tidak akan berbohong," imbuhnya.
Sebagai informasi, ada empat titik yang telah dipasang kamera pengawas ETLE seperti di Simpang Empat Air Itam, Simpang Empat Semabung, Simpang Empat Ramayana dan di Simpang Tiga Transmart Pangkalpinang.
Beberapa pelanggaran yang akan menjadi target penilangan melalui ETLE seperti tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat, menggunakan telepon genggam saat berkendara, menerobos dan tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas hingga over loading (kelebihan muatan) atau over dimensi (kelebihan dimensi) serta menggunakan mobil pikap untuk memuat orang.
Sementara bagi pengendara kendaraan roda dua akan ditilang jika tak menggunakan helm.
Termasuk Bangka Belitung, Tilang Elektronik Diluncurkan Serentak di 14 Polda
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diluncurkan serentak hari ini, Sabtu 26 Maret 2022
Peluncuran tilang elektronik menyesuaikan penjadwalan yang telah ditetapkan dari Mabes Polri melalui Telegram Kapolri dengan Nomor ST/591/III/HUK.6.6./2022 tertanggal 21 Maret 2022 yang menyebutkan proses peluncuran penerapan ETLE di Polda Kepulauan Bangka Belitung akan dilakukan pada 26 Maret 2022.
"Berdasarkan telegram ini, maka launching ETLE di Polda Babel akan kita lakukan di Gedung RTMC Polda Babel dan kegiatan ini juga dilakukan secara serentak se-nasional," ujar Kasat PJR Ditlantas Polda Babel, Kompol Adnan Wahyu Kasogi pada Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Disentil Pajak, Crazy Rich Malang Juragan 99 Bantah Omzet MS Glow Capai Rp 600 Miliar per Bulan
Baca juga: Kepergok Selingkuh, Istri Izinkan Suami Poligami hingga Siapkan Pernikahan, Terungkap Alasannya
Baca juga: Kronologi Penyanyi Keith Martin Ditemukan Meninggal, Diduga Sudah 1 Minggu Tak Bernyawa
Selain Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kompol Adnan Wahyu Kasogi menyebutkan ada 14 Polda lainnya yang juga akan melakukan peluncuran penerapan ETLE seperti di Pulau Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara, Bali, Papua dan Gorontalo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220213-etle1.jpg)