TERBARU Harta Kekayaan dr Terawan, Eks Menkes yang Dipecat dari IDI, Capai Rp 91M dan Punya 15 Tanah

Diketahui dr Terawan dipecat dari IDI merupakan Keputusan tersebut merupakan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI. Sejumlah.

TRIBUNNEWS/APFIA
dr Terawan Agus Putranto 

BANGKAPOS.COM -- Berikut ini harta kekayaan terbaru mantan Menteri Kesehatan, dr Terawan Agus Putranto yang dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). 

Diketahui dr Terawan dipecat dari IDI merupakan Keputusan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI.

Sejumlah masalah pun diduga menjadi penyebab keputusan MKEK itu.

Rupanya, Terawan juga sempat dilakukan pemberhentian sementara sebagai buntut kontroversi terapi cuci otak.

Terawan dikenal cukup lama berkecimpung dalam dunia medis seperti menjadi TNI AD hingga dokter kepresidenan.

Baca juga: Potret Cantik Karen Vandela, Anak Konglomerat yang Gagal Dinikahi Boy William

Baca juga: Ini 4 Menteri yang Buat Jokowi Jengkel karena Banyak Impor, Menteri Kesehatan hingga Menteri BUMN

Baca juga: Ini yang Dilakukan Ariel NOAH dan Luna Maya di Acara Ultah BCL, Mantan Kekasih Sama-sama Jomblo

Baca juga: Tingkat Kesetiaan Wanita di Atas 45 Tahun Menurun & Inginnya Ganti Suami, Ini Saran dr Aisah Dahlan

Baca juga: Harga Minyak Goreng di Indomaret dan Alfamart di Hari Ini, Termurah Bimoli

Ia juga pernah menjadi Kepala RSPAD Gatot Subroto.

Inisiator Vaksin Nusantara Letnan Jenderal TNI (Purn) Terawan Agus Putranto dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (16/6/2021).
Inisiator Vaksin Nusantara Letnan Jenderal TNI (Purn) Terawan Agus Putranto dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (16/6/2021). (Screenshoot)

Pada periode kedua Joko Widodo (Jokowi) menjadi presiden, Terawan diangkat menjadi Menteri Kesehatan.

Sayangnya, karier Terawan sebagai pembantu presiden harus berakhir lebih cepat karena terkena reshuflle pada Desember 2020.

Ia pun digantikan Budi Gunadi Sadikin.

Harta Kekayaan Terawan

Saat menjadi menteri kesehatan, Terawan rupanya sudah dua kali melaporkan harta kekayaannya kepada KPK, yaitu pada 2020 dan 2021.

Dari penelusuran Tribunnews.com di situs elhkpn.kpk.go.id, Terawan tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 91.534.166.279 per 8 Januari 2021.

Aset terbanyak yang dimiliki Terawan rupanya disumbangkan oleh kepemilikan kas dan setara kas yang mencapai Rp 73.402.286.279.

Baca juga: Pria Bule Jatuh Bangkrut usai Nikahi Wanita Indonesia, Mantan Istri Dicerai dengan Utang Rp 3,2 M

Baca juga: FAKTA Dea OnlyFans, Diduga Jual Foto Vulgar Bisa Kantongi Jutaan Rupiah Per Bulan

Baca juga: Terungkap, Lesti Kejora Sudah Berencana Berbesan dengan Sahabat, Ternyata Bukan dengan Aurel & Atta

Baca juga: Pakai Jaket Kulit dan Kacamata Hitam, Kim Jong Un Luncurkan Rudal Antar Benua, Mau Serang Siapa?

Baca juga: Terungkap Pengakuan Melaney Ricardo Tentang Luna Maya, Sebut Sahabatnya Itu Ingin Punya Anak

Sementara kepemilikan tanah dan bangunan menjadi sumber kekayaan Terawan ke-2 dengan nilai Rp 14.299.880.000.

Terawan Agus Putranto saat masih menjadi Menteri Kesehatan. Inilah daftar harta kekayaan dr Terawan Agus Putranto yang dipecat dari IDI. Terawan punya harta sebesar Rp 91 miliar.
Terawan Agus Putranto saat masih menjadi Menteri Kesehatan. Inilah daftar harta kekayaan dr Terawan Agus Putranto yang dipecat dari IDI. Terawan punya harta sebesar Rp 91 miliar. (Covid19.go.id)

Terawan memiliki 15 bidang tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Pusat dan Bogor.

Aset lain yang dimiliki Terawan adalah empat mobil dan tiga motor dengan nilai Rp 3.832.000.000.

Selengkapnya, inilah daftar harta kekayaan dr Terawan Agus Putranto yang dikutip Tribunnews.com dari elhkpn.kpk.go.id:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 14.299.880.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 600 m2/400 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT, LAINNYA Rp 200.000.000

2. Tanah Seluas 3610 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 433.200.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 270 m2/250 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT, HASIL SENDIRI Rp 4.500.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 71.6 m2/59.06 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT, HASIL SENDIRI Rp 3.000.000.000

Baca juga: Ramzan Kadyrov, Presiden Chechnya yang Pernah Berkhianat Hingga Kiprahnya di Perang Rusia-Ukraina

Baca juga: Doa Mustajab di Sepertiga Malam & Doa Malam Hari yang Membuat Hati Tenang, Selalu Dibaca Rasulullah

Baca juga: Geram, Prancis Kini Tantang Rusia, Langsung Terjunkan 3 Kapal Selam Nuklirnya ini

Baca juga: Bunga Citra Lestari Pakai Gaun Terbuka, Penampilannya Tuai Kritik, Nama Almarhum Suami pun Terseret

5. Tanah dan Bangunan Seluas 28 m2/28 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT, HASIL SENDIRI Rp 1.200.000.000

6. Tanah dan Bangunan Seluas 60 m2/60 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT, HASIL SENDIRI Rp 3.000.000.000

7. Tanah Seluas 1400 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 168.000.000

8. Tanah Seluas 2565 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 307.800.000

9. Tanah Seluas 3610 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 433.200.000

10. Tanah Seluas 1170 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 140.400.000

11. Tanah Seluas 1573 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 188.760.000

12. Tanah Seluas 1573 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 188.760.000

13. Tanah Seluas 2078 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 249.360.000

14. Tanah Seluas 1170 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 140.400.000

15. Tanah Seluas 1250 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 150.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 3.832.000.000

1. MOBIL, HONDA CRV Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 200.000.000

2. MOBIL, LEXUS RX200T Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp 1.100.000.000

3. MOBIL, ALPHARD ALPHARD G Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 800.000.000

4. MOBIL, ALPHARD 3.5 Q A/T Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 1.600.000.000

5. MOTOR, HONDA BEAT Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp 7.000.000

6. MOTOR, HONDA CBR Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 75.000.000

7. MOTOR, KAWASAKI ZR800B Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 50.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp ----

D. SURAT BERHARGA Rp ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 73.402.286.279

F. HARTA LAINNYA Rp ----

Sub Total Rp 91.534.166.279

HUTANG Rp ----

TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 91.534.166.279

Alasan Terawan Dipecat dari IDI

Berdasarkan surat edaran berkop surat MKEK IDI yang diterima Tribunnews.com, berisi tentang Penyampaian Hasil Keputusan MKEK Tentang Dr Terawan Agus Putranto SpRad.

Surat itu bertuliskan Jakarta, 8 Februari 2022 bernomor 0280/PB/MKEK/02/2022, ditujukan kepada Ketua Umum PB IDI berisi mengenai hasil keputusan MKEK setelah Rapat Pleno MKEK Pusat IDI pada 8 Februari 2022.

Rapat tersebut mempertimbangkan Rapat Koordinasi MKEK Pusat IDI bersama MKEK IDI Wilayah dan Dewan Etik Perhimpunan pada 29-30 Januari 2022, khususnya pada sesi Dr Terawan.

Di poin kedua, MKEK Pusat IDI meminta kepada Ketua PB IDI segera melakukan penegakan keputusan MKEK berupa pemecatan tetap sebagai anggota IDI.

Tertulis di dalamnya, hal itu dikarenakan Dr Terawan dinilai melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct) serta tidak melakukan itikad baik sepanjang 2018-2022.

Berikut isi edaran tentang lima poin alasan Dr Terawan dipecat sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

1. Yang bersangkutan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini.

2. Yang bersangkutan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin nusantara sebelum penelitiannya selesai.

3. Yang bersangkutan bertindaki sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (PRTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.

4. Menerbitkan Surat Edran nomor: 163/AU/Sekr.PDSRKI/XII/2021 tertanggal 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSRKI di seluruh Indonesia agar tidak merespon ataupun menghadiri acara PB IDI.

5. Yang bersangkutan telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat, yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi Ikatan Dokter Indonesia.

(*/)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved