Terungkap Alasan Tes Seleksi Penerimaan CPNS 2022 Ditiadakan, Cuma 3 Kategori Ini yang Bisa Jadi ASN
Dua alasan seleksi penerimaan CPNS 2022 ditiadakan di antaranya adalah komposisi PNS yang sudah gemuk dan diisi banyak tenaga administrasi
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM - Pemerintah menegaskan tak ada seleksi penerimaan CPNS 2022.
Rekrutmen pagawai pemerintah hanya akan fokus pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
Dia juga menjelaskan alasan seleksi CPNS 2022 ditiadakan .
Tjahjo menegaskan, komposisi PNS saat ini saja sudah terlalu gemuk dan diisi banyak tenaga administrasi.
"Ada 4,2 juta AS dan 1,6 juta itu merupakan tenaga administrasi. Ini yang mau ditata, maka tahun ini tidak ada penerimaan CPNS baru, tapi akan perbanyak PPPK," kata Tjahjo dikutip dari siaran Youtube Pemkot Magelang, Sabtu (19/3/2022).
Baca juga: Menteri Suharso Beber Alasannya Gugat Cerai Istri
Menurut politisi PDI-P ini, tidak adanya penerimaan CPNS di tahun ini merupakan salah satu bagian dari program reformasi birokrasi, yakni terkait perampingan ASN, baik pusat maupun daerah.
"Memang perlu percepatan, perlu didorong paksa, enggak perlu gedung baru tapi SDM dipersiapkan. Perampingan birokrasi juga selesai," ungkap Tjahjo, melansir Kompas.com.
Moratorium penerimaan CPNS 2022 sendiri sebenarnya sudah diatur dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.
Pemerintah hanya menerima ASN untuk formasi PPPK yang akan diisi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluhan.
Mantan Menteri Dalam Negeri ini mengungkapkan bahwa kebijakan untuk merekrut PPPK, pemerintah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju.
Kebijakan tersebut adalah jumlah ASN yang jumlah civil servant atau pembuat kebijakan atau PNS lebih sedikit, dan jumlah government worker/public services ( PPPK) lebih banyak.
Baca juga: Istri Tak Pulang Hingga Pukul 3, Suami Malah Dapati Mobilnya di Supermarket, Syok saat Melihat ini
Nasib Tenaga Honorer
Sebelumnya dikabarkan, Pemerintah tengah menyiapkan rekrutmen penangkatan honorer menjadi CPNS.
Rencana seleksi ini menyusul kebijakan pemerintah menghapus seluruh tenaga honore di lingkungan pemerintahan.
Kebijakan penghapusan honorer ini termaktub dalam PP No.48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PP No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Saat ini Kementerian PANRB masih melakukan beberapa analisis terhadap kementerian/lembaga/satker perangkat daerah/maupun institusi lainnya yang sudah masuk.
“Semuanya sedang disiapkan mulai dari kesesuaian antara nama jabatan, kualifikasi, pendidikan, unit penempata, sedang dianalisis satu persatu oleh kita,” jelas Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mohammad Averrouce, dilansir dari Gridfame.id.
Bagi tenaga honorer di instansi pemerintah yang ingin mengusulkan diri untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mesti memahami dulu persyaratan yang ada.
Seperti dijelaskan pada PP 48 Tahun 2005 berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi terkait pengangkatan tenaga honorer diantaranya:
- Masa kerjanya sudah mencapai minimal 1-5 tahun secara terus menerus (tidak terputus selama 1-5 tahun);
- Batas maksimal kerja untuk tenaga honorer terkait pengangkatan menjadi PNS adalah 20 tahun atau lebih secara terus menerus;
- Usia maksimal 46 tahun bagi yang memiliki masa kerja 10-20 tahun ataupun 40 tahun bagi yang memiliki masa kerja 1-5 tahun;
Baca juga: Nama Indonesia Berkali-kali Disebut dalan Konflik Rusia dan Ukraina, Pemicu Militer AS
Jenis honorer di instansi pemerintah yang diangkat menjadi PNS dibagi menjadi 4 kategori yakni; tenaga guru, kesehatan, penyuluh (pertanian, perikanan, peternakan,), dan juga tenaga teknis yang dibutuhkan pemerintah.
Kendati begitu, pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan bagi mereka dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.
Dalam PP No.48 Tahun 2005 dijelaskan seleksi pengangkatan akan mengikuti seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi.
Seleksi ini diwajiban bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS maupun PPPK.
Baca juga: INILAH Nurhayati Effendi, Istri Menteri Suharso Monoarfa yang Digugat Cerai Berharap Bisa Rujuk
(*/Tribun Palu)