Breaking News
Selasa, 7 April 2026

Menteri Suharso Beber Alasannya Gugat Cerai Istri

Sebagai pejabat publik, Menteri Suharso menyebut publik berhak mendapat informasi yang tepat tentang perceraiannya.

Editor: fitriadi
Tribunnews.com
Suharso Manoarfa kini menjabat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menggugat cerai istrinya.

Gugatan cerai diajukan Suharso ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 31 Januari 2022.

Hingga kini, kasus perceraian Suharso sudah memasuki sidang ketiga.

Kasus gugatan cerai Menteri ini tentu saja menarik perhatian publik, mengingat Suharso seorang pejabat negara.

Untuk itu, Suharso akhirnya mengungkap perceraian dengan istrinya.

Baca juga: Marah Temannya Tewas, Prajurit Rusia Gilas Kaki Komandannya Menggunakan Tank

Suharso mengatakan persoalan perceraian dirinya merupakan masalah domestik.

Namun sebagai pejabat publik, Suharso menyebut publik berhak mendapat informasi yang tepat.

"Tetapi karena saya pejabat publik maka publik perlu memperoleh informasi yang lurus bukan yang dibengkokkan," ungkap Suharso dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, (26/3/2022) dikutip dari Tribunnews.com.

Ketua Umum PPP ini menyebutkan dirinya sebagai seorang muslim tidak diperkenankan membicarakan pasangannya di area publik.

"Sebagai muslim yang baik, tidak boleh kita membicarakan hal terkait dengan pasangan," kata Suharso mengutip sebuah hadits Nabi.

Dia juga mengutip sebuah ayat Al-Quran yang menyebutkan bahwa pasangan suami istri berfungsi sama-sama sebagai pakaian satu dengan lainnya.

"Jadi, kita mesti saling merawat dengan baik. Bilamana pakaian itu tidak kita gunakan bukan berarti kita mengoyak dan mencampakkannya begitu saja," tegas Suharso.

Suharso menegaskan saat memulai pernikahan dilakukan dengan cara yang baik maka saat mengakhirinya juga dengan cara yang baik pula.

"Karena saya memulai dengan baik-baik, berakhir pun harus dengan baik-baik juga pula, tidak saling merugikan," tegas Suharso.

Dia menyebutkan keputusan ini diambil sebagai mekanisme yang harus ditempuh untuk mengakhiri persoalan baik dari sisi syariat maupun hukum formal.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved