Daftar Denda dan Bagaimana Cara Bayar Denda Bayar Tilang Elektronik Lewat Virtual Account Bank BRI
Pembayaran denda tilang elektronik dilakukan menggunkan Virtual Account Bank BRI. Begini panduan pembayaran tilang ETLE.
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM -- Pembayaran denda tilang elektronik dilakukan menggunkan Virtual Account Bank BRI. Begini panduan pembayaran tilang ETLE.
Adapun cara bayar denda tilang elektronik menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA). Mengutip situs resmi ETLE, berikut cara bayar denda tilang elektronik:
Cara bayar e-tilang via kantor Bank BRI
-Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
-Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran.
-Serahkan slip setoran kepada Teller BRI.
-Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
-Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah.
-Slip setoran diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.
Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas :
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).
4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/tangkapan-kamera-tilang-di-pangkalpinang-saat-uji-coba-etle-ditlantas-polda-babel.jpg)