Tribunners
Peranan Zakat dalam Mengentaskan Kemiskinan di Indonesia
Zakat yang disalurkan akan mampu meningkatkan produksi dan memenuhi tingginya permintaan terhadap barang
KEMISKINAN adalah suatu masalah yang dialami setiap negara. Telah banyak cara yang dilakukan untuk menanggulangi kemiskinan baik dari segi makro maupun mikro. Namun seiring dengan tingkat populasi dan permasalahan yang meningkat belum bisa mengatasi masalah kemiskinan tersebut.
Kemiskinan adalah suatu standar hidup yang rendah, di mana terjadi kekurangan materi pada sejumlah golongan orang dibandingkan dengan standar umum kehidupan yang berlaku di masyarakat (Suparlan,1993). Kemiskinan bisa dipicu oleh pertumbuhan dan distribusi pendapatan yang tidak merata.
Indonesia merupakan salah satu negara yang mengalami masalah kemiskinan dari tahun ke tahun. Menurut BPS (Badan Pusat Statistik) kemiskinan adalah ketidakmampuan dari segi ekonomi dalam memenuhi kebutuhan pangan maupun nonpangan yang sifatnya mendasar.
Sedangkan definisi kemiskinan menurut World Bank adalah kesejahteraan yang hilang atau bisa diartikan kondisi di mana seseorang berpenghasilan kurang dari $5 per hari. Seseorang dikatakan sejahtera apabila ia mampu mengakses sumber daya yang tersedia (barang yang dikonsumsi).
Kemiskinan bisa disebabkan oleh beberapa faktor seperti:
* Secara makro, kemiskinan muncul karena adanya ketimpangan distribusi pendapatan.
* Adanya perbedaan kualitas sumber daya manusia yang menyebabkan produktivitas dan upah yang rendah.
* Adanya perbedaan akses dan modal (Kuncoro, 2003)
Dalam konteks ekonomi, zakat dapat berperan mencegah penumpukan kekayaan pada sekelompok orang dan mewajibkan orang yang mampu untuk mendistribusikan sebagian kekayaannya kepada kelompok yang berhak. Selain itu, zakat juga bisa berperan sebagai sumber dana yang memiliki potensi untuk mengatasi kemiskinan, yaitu sebagai modal kerja bagi orang miskin untuk membuka lapangan pekerjaan sehingga mereka memiliki penghasilan yang mampu memenuhi kebutuhan sehari-harinya (Rozalinda, 2014).
Zakat merupakan sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang yang beragama Islam untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Umat Islam di Indonesia tersebar di area perkotaan dan pedesaan. Umat Islam yang tinggal di perkotaan kebanyakan bekerja sebagai pengusaha atau pegawai. Sedangkan yang berada di desa kebanyakan bekerja sebagai buruh pabrik atau petani yang hanya mempunyai satu dua petak tanah saja.
Menurut (Zuhri, 2011: 88-89 ) kondisi ini dapat dipicu oleh beberapa faktor seperti:
* Meningkatnya jumlah penduduk yang tidak diiringi dengan peningkatan jumlah lahan pertanian.
* Belum berlakunya hukum tanah secara Islam.
* Mahalnya biaya produksi dan obat-obatan bagi para petani.
* Program transmigrasi nasional yang tidak berjalan dengan baik.
* Kurangnya investasi modal.
Kondisi di ataslah yang bisa menyebabkan kemiskinan di daerah pedesaan, yang meluas khususnya di Pulau Jawa. Akibatnya banyak warga melakukan urbanisasi besar-besaran. Oleh karena itu harus dilakukan kembali pembangunan desa dengan sektor terbesar di bidang pertanian demi membuka lapangan pekerjaan yang sesuai dengan masyarakatnya (Zuhri, 2011: 89-90).
Dari sinilah terlihat peranan syariat terhadap kemiskinan dan keterbelakangan masyarakat desa. Sebagai syariat dan sistem ekonomi Islam, zakat dapat berhadapan langsung dengan masyarakat pedesaan dan sektor pertanian, baik tradisional maupun modern. Dengan sistem yang dapat dikembangkan masyarakat pedesaan berdasarkan beberapa faktor berikut ini (Zuhri, 2011: 90):
* Zakat disalurkan untuk menggarap lahan pertanian kolektif bagi para petani miskin dengan kelengkapan alat-alatnya. Atau pembukaan lahan-lahan pertanian baru di daerah luar Jawa yang masih memiliki banyak lahan.
* Membangun kredit pertanian yang bebas dari bunga dan tidak mengikat.
* Membina desa-desa yang berpenduduk muslim untuk mengembangkan pertanian baik skala tradisional atau modern.
Salah satu langkah strategis yang bisa dilakukan untuk mengatasi kemiskinan di masyarakat adalah mewujudkan tatanan ekonomi yang melahirkan sistem distribusi yang adil, lahirnya rasa kepedulian orang yang berpunya (aghniya') terhadap kaum fakir, miskin, duafa, dan mustadh'afin. Salah satu bentuk kepedulian aghniya' adalah dengan menunaikan zakat dan sedekah.
Zakat merupakan pembelanjaan harta yang bersifat wajib, sedangkan sedekah adalah sunah. Dalam konteks ekonomi, keduanya merupakan pendistribusian kekayaan kepada sesama manusia. Selain itu, zakat juga memiliki fungsi yang strategis dalam konteks ekonomi, yaitu sebagai instrumen distribusi kekayaan (Al Arif, 2010: 249).
Seiring berjalannya waktu, fungsi dan peranan zakat dalam perekonomian kian mengalami penyusutan dan termarginalkan serta dianggap hanya sebagai ritual ibadah semata. Hal ini berpengaruh terhadap keberlangsungan zakat yang lambat laun berubah menjadi aktivitas sementara, yang dikeluarkan dalam waktu bersamaan dengan zakat fitrah. Dengan demikian, beban orang-orang fakir dan miskin hanya hilang untuk sementara waktu dan selanjutnya akan kembali menjadi fakir dan miskin lagi (Al Arif, 2010: 250).
Oleh karena itu, zakat sangat tepat dalam memperbaiki pola produksi, distribusi, dan konsumsi untuk menyejahterakan umat Islam. Sebab salah satu kejahatan kapitalis adalah penguasaan dan pengelolaan sumber daya produksi, yang berimplikasi kepada ketidakpedulian terhadap orang yang tidak mampu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220330_Nurhayati-Mahasiswi-Program-Studi-Ekonomi-Syariah-IPB-University.jpg)