RESMI! Bensin Premium Tidak Dijual Lagi di SPBU, Pertalite Jangan Sampai Langka!

PT Pertamina (Persero) resmi tidak menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium atau RON 88 ke masyarakat

Editor: Teddy Malaka
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Pemerintah menyebut ada rencana penghapusan BBM jenis Premium. Rencana tersebut disebut sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 mengenai batasan Research Octane Number (RON). 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) resmi tidak menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium atau RON 88 ke masyarakat, setelah Pertalite ditetapkan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, Pertamina sebagai pelaksana penyaluran BBM tentunya akan melaksanakan apa yang ditugaskan regulator.

"Pemerintah sudah menyatakan tetap akan menjaga harga Pertalite dalam kondisi saat ini (Rp 7.650 per liter).

Artinya harga Pertalite tidak berubah," kata Irto saat dihubungi, Rabu (30/3).

Meski Premium tidak lagi dijual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Irto memastikan Pertamina akan selalu menjaga ketersediaan stok BBM untuk masyarakat.

"Masyarakat tidak perlu khawatir untuk stok, Pertamina memastikan stok BBM, baik Pertalite maupun BBM jenis lainnya supaya mencukupi kebutuhan masyarakat," ujar Irto.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan Pertalite sebagai JBKP menggantikan Premium.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, bensin (gasoline) RON 90 telah ditetapkan sebagai JBKP berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022, tertanggal 10 Maret 2022.

"Kuota JBKP Pertalite pada tahun ini ditetapkan sebesar 23,05 juta kilo liter," kata Tutuka.

Adapun realisasi penyaluran JBKP Pertalite hingga Februari 2022, kata Tutuka, sebesar 4,25 juta KL atau telah melebihi kuota atau lebih 18,5 persen dari kuota Februari.

"Ini akan terjadi over kuota 15 persen (26,5 juta KL) dari kuota yang ditetapkan (23,05 juta KL)," papar Tutuka.

Komisi VII DPR meminta pemerintah mengawasi penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, setelah ditetapkan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

"Jangan sampai BBM Pertalite ini menjadi langka atau menimbulkan antrean panjang di SPBU.

Ini tentu tidak kita inginkan karena akan menyusahkan masyarakat," kata Anggota Komisi VII DPR Mulyanto.

Mulyanto menjelaskan, konsekuensi legal dan anggaran antara BBM umum dan BBM khusus penugasan sangat berbeda.

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved