Begini Mengurus Pengajuan Hak Program Tabungan Hari Tua (THT) PT Taspen

Memasuki usia pensiun, Anda harus tahu cara dan persyaratan pengurusan Program Tabungan Hari Tua (THT) PT Taspen. Ini uraian lengkapnya

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Alza Munzi
tribunnews.com
Cara pengurusan THT Taspen 

BANGKAPOS.COM - Berdasarkan UU Nomor 43 Tahun 1999 Pasal 10, Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap Pegawai Negeri yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada negara.

Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 1969, Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah.

Latar Belakang Adanya Pensiun

  • Karena batas usia pensiun
  • Kemauan Sendiri
  • Takdir Misalnya : Sakit, Meninggal dunia
  • Rekturisasi/Dinas
  • Diberhentikan dengan tidak hormat karena adanya kasus

Hak atas pensiun Pegawai berdasarkan UU 11 Tahun 1969 Pasal 9, pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil berhak menerima pensiun pegawai, jikalau ia pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai :

  • Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 Tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 Tahun.
  • Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 Tahun dan oleh badan / pejabat yang ditunjuk oleh departemen kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya.
  • Pegawai negeri yang setelah menjalankan suatu tugas Negara tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima pensiun pegawai apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri dan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri ia telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang–kurangnya 10 tahun.

Kepengurusan pensiun pagi pegawai negeri yakni dilaksanakan oleh PT TASPEN (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.

PT TASPEN adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981 yang telah diubah dengan PP 20 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981,

PT TASPEN mengelola program Tabungan Hari Tua (THT) yang merupakan Program Asuransi terdiri dari Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian.

Persyaratan Pengurusan Hak Program Tabungan Hari Tua (THT)

A. Tabungan Hari Tua (THT), apabila peserta berhenti dengan mendapat hak pensiun.

  • Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
  • Fotokopi SK Pensiun / Pertimbangan Teknis (Pertek);
  • SKPP yang dibuat dan disahkan oleh instansi yang berwenang (KPPN / Pemda);
  • Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
  • Fotokopi buku rekening pemohon;

Catatan : Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Pejabat Negara, PT TASPEN (PERSERO) sekaligus dibayarkan Pensiun Pertama.

B. Tabungan Hari Tua (THT) dan Asuransi Kematian (ASKEM), Perserta meninggal dunia pada saat masih aktif.

  • Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
  • Surat Keterangan kuasa ahli waris yang ditandatangani oleh kepala instansi;
  • Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji;
  • Fotokopi surat kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
  • Fotokopi surat Nikah yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / KUA;
  • Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;

Catatan :

  • Surat penunjukan wali dari pengadilan negeri / agama bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun;
  • Surat Keterangan ahli waris dari lurah / kepala desa bila pemohon orang tua kandung;
  • Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain suami / istri, anak, orangtua.

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Pejabat Negara, sekaligus dibayarkan manfaat program JKM.

C. Nilai Tunai Asuransi, apabila peserta berhenti bukan kerena pensiun atau bukan karena meninggal dunia.

  • Mengisi Formulir Pemintaan Pembayaran (FPP);
  • Fotokopi SK Pemberhentian;
  • SKPP yang dibuat dan disahkan oleh instansi yang berwenang (KPPN / Pemda);
  • Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
  • Fotokopi buku rekening pemohon;
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved