INILAH Tersangka Baru Kasus Binomo Selain Indra Kenz, Bareskrim Polri Ungkap Perannya
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan membeberkan peran tersangka baru dalam kasus Binomo
Atas perkara ini, Brian Edgar Nababan disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membocorkan bakal adanya tersangka baru dalam kasus Binomo.
Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat itu belum membeberkan identitas orang yang akan dijadikan tersangka baru dalam kasus Binomo.
"Ada (tersangka baru), tapi jangan diekspos dulu, nanti, mungkin dan perannya apa, kita tidak berhenti disini," ujar Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022).
Karena itu, kata Whisnu, pihaknya memastikan akan memburu pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam kasus Binomo tersebut.
"Saya akan kejar siapa yang akan bantu, siapa yang meng koordinir, dimana asetnya, kita akan kumpulkan aset, kita akan lakukan penangkapan tersangka tersebut dan barang bukti kita sita semua," jelas dia.
Lebih lanjut, Whisnu menambahkan pihaknya telah menerima aduan laporan dari layanan aduan yang telah disiapkan.
Total, setidak ada 500 laporan berkaitan dengan kasus investasi ilegal ini.
"Sudah ada 500 laporan lewat hotline di kita. Kemudian ada 30 yang kita terima lagi," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Indra Kesuma alias Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU terkait aplikasi Binomo.
Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022. Atas perbuatannya Indra terancam kurungan 20 tahun penjara.
Penyidik terus melacak aset Indra Kenz dalam perkara itu. Sejumlah barang bukti telah disita, di antaranya mobil Tesla, mobil Ferrari, serta tiga rumah di kawasan Medan, Sumatera Utara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com