Pejabat dan PNS Golongan Ini Tidak Terima THR 2022, Ini Alasannya dari Pemerintah, Nilainya Segini

Ternyata, pemberian THR tidak diperuntukkan bagi semua PNS. Hanya golongan tertentu yang dapat.

Editor: M Zulkodri
Tribun Timur
THR dan gaji ke-13 

BANGKAPOS.COM -- PNS, TNI, Polri, Jaksa dan para pensiunan pegawai pemerintahan harus siap-siap menerima kenyataan soal pembagian Tunjangan Hari Raya (THR).

Ternyata, pemberian THR tidak diperuntukkan bagi semua PNS. Hanya golongan tertentu yang dapat.

Pejabat eselon I dan II kini tidak mendapat jatah THR dari pemerintah pusat.

THR itu hanya diberikan kepada para pegawai golongan III kebawah.

Sebentar lagi pemerintah pusat akan mengucurkan anggaran pembayaran THR.

Dana yang dikucurkan tersebut tak hanya bagi PNS tetapi juga untuk TNI, Polri dan pensiunan.

Lantas, apakah anggota Dewan yang menjadi bagian dari sistem pemerintahan di Indonesia, juga kebagian THR dari pemerintah?

Pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebagai tunjangan hari raya bagi aparatur penyelenggara pemerintahan.

Baca juga: Berapa Biaya Buka Gerai Indomaret Tahun 2022? Segini Dana yang Harus Disiapkan

Baca juga: Uniknya Uang Kertas Brunei Darussalam, Tak Bisa Tertekuk dan Rusak Walau Tergiling di Mesin Cuci

Tunjangan hari raya itu akan segera ditransfer langsung ke rekening masing-masing.

Dan, biasanya pencairan THR tersebut dilakukan sebelum lebaran Idul Fitri.

Sesuai regulasi, realisasi THR dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Bila demikian, berarti aparatur penyelenggara pemerintahan, akan segera menerima THR.

Tak hanya THR, aparatur sipil negara juga akan menerima Gaji ke-13.

Bahkan tunjangan tambahan penghasilan pun akan dibayar hampir bersamaan.

Dengan demikian, pencairan THR dan Gaji ke-13 akan segera dilakukan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved