Tak Ada Premium di Rincian Harga BBM Terbaru, Begini Penjelasan Pertamina
Keputusan ini menyusul adanya kenaikan harga BBM non-subsidi yang sebelumnya telah ditetapkan Pertamina. bagaimana selanjutnya simak artikel ini
Penghapusan BBM jenis premium
Itu berarti distribusinya menjadi diatur oleh pemerintah ke wilayah penugasan dan bakal diberikan kompensasi.
"Bensin RON 90 ditetapkan sebagai JBKP berdasarkan atas Kepmen ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, dikutip dari Kompas.com.
Seiring penetapan Pertalite sebagai JBKP, pemerintah juga menetapkan kuota penyalurannya.
Tahun ini, kuota Pertalite ditetapkan sebesar 23,05 juta kiloliter (kl).
Sampai Februari 2022 lalu, realisasi penyaluran Pertalite mencapai 4,25 juta kl, atau lebih besar 18,5 persen dari kuota yang ditetapkan.
Dengan adanya Kepmen tersebut, pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menyebut pemerintah memang serius untuk menghapus premium.
Menurutnya, penghapusan premium tidak akan menimbulkan dampak besar terhadap ketahanan ekonomi. Terlebih sebagian besar masyarakat kini telah beralih menggunakan pertalite.
Ia menyebut, penghapusan ini memungkinkan subsidi yang sebelumnya dianggarkan untuk premium bisa dialihkan ke pertalite.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220311-petugas-nozel-spbu-melayani-pembelian-bbm.jpg)