Jangan Sembarang Panggil Kakak di Malaysia, Ini Penjelasannya
Malaysia memang memiliki banyak sekali kesamaan dengan Indonesia, termasuk bahasa. Ternyata di Malaysia tidak boleh sembarangan panggil kakak.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM - Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kakak merupakan panggilan untuk saudara laki-laki atau perempuan yang dianggap lebih tua.
Panggilan kakak juga biasa digunakan oleh seorang istri untuk memanggil suaminya.
Bahkan untuk menghormati seseorang yang tidak dikenal, tak jarang orang Indonesia menyapa orang asing dengan sebutan kakak.
Panggilan kakak di Indonesia merupakan suatu hal yang lumrah dan biasa-biasa saja.
Namun berbeda dengan Malaysia, negara yang bertetangga dengan Indonesia ini menerapkan hal yang berbeda terkait penggunaan kata kakak di negaranya.
Kalian tidak boleh sembarangan memanggil seseorang dengan sebutan kak atau kakak.
Karena kakak digunakan untuk memanggil dan menyapa seorang perempuan saja.
Jadi jika Anda bertemu dengan seorang laki-laki yang lebih tua, jangan coba-coba untuk memanggilnya dengan sebutan kakak.
Anda bisa menyapanya dengan panggilan mas, kang, kangmas, bang, uda, dan sebagainya.
Bahkan di Malaysia, jika usia Anda tidak jauh berbeda dengan teman yang lebih tua ataupun lebih muda, lebih baik memanggil dengan sebutan nama saja.
Baca juga: Ini Rincian Lengkap Biaya Hidup di Singapura, Harga Sabun Bisa 2-3 Kali Lipat dari Indonesia
Baca juga: Tak Hanya Manusia, Hewan-hewan Ini Juga Ternyata Mengalami Menstruasi
Bahasa Melayu dan Indonesia
Bahasa resmi yang digunakan oleh Malaysia adalah bahasa Melayu.
Masyarakat Melayu dan warga Indonesia memang memiliki banyak kemiripan dalam
berbahasa, tetapi dalam sistem sapaan banyak hal yang berbeda.
Misalnya saja penyebutan kekerabatan untuk kakak dalam bahasa Indonesia, semua bisa dipanggil kakak.
Tetapi dalam bahasa Melayu, penyebutan kata kakak diperuntukkan bagi saudara perempuan yang lebih tua.
Sementara untuk saudara laki-laki yang lebih tua, penyebutannya sangat beragam.
Kata along untuk kakak laki-laki pertama, angah untuk kakak laki-laki nomor dua, ude untuk anak laki-laki nomor tiga, acik untuk anak laki-aki nomor empat.
Andah untuk anak laki-laki nomor lima, atam untuk anak laki-laki nomor enam, uning untuk anak laki-laki nomor tujuh, udak untuk anak laki-laki nomor delapan, dan usu untuk anak laki-laki bungsu.
Sejarah bahasa Melayu
Bahasa Melayu berasal dari bahasa Austronesia yang dituturkan di wilayah Nusantara dan di Semenanjung Malaka.
Sebagai bahasa yang luas pemakaiannya, bahasa ini menjadi bahasa resmi di Brunei Darussalam, Indonesia (sebagai bahasa Indonesia), dan Malaysia (dikenal sebagai bahasa Malaysia).
Bahasa Melayu merupakan basantara dalam kegiatan perdagangan dan keagamaan di Nusantara sejak abad ketujuh.
Migrasi juga memiliki andil dalam memperluas pemakaian bahasa Melayu.
Selain di negara yang disebut sebelumnya, bahasa Melayu dituturkan pula di Afrika Selatan, Sri Lanka, Thailand Selatan, Filipina selatan, Myanmar Selatan, sebagian kecil Kamboja, hingga Papua Nugini.
Bahasa ini juga dituturkan oleh penduduk Pulau Natal dan Kepulauan Cocos, yang menjadi bagian Australia.
Baca juga: Inilah Ratu S Aqila, Gadis Termuda yang Lolos SNMPTN UNAIR Usia 14 Tahun, Penghapal Al-Quran
Bahasa Melayu diganti bahasa Malaysia
Pada tanggal 4 Juni 2007, Kabinet Malaysia membuat gagasan untuk menggantikan penggunaan istilah "bahasa Melayu" menjadi "bahasa Malaysia".
Kabinet Malaysia meminta agar semua kementerian, universitas, dan perguruan tinggi yang ada di Malaysia untuk memberitahu departemen dan instansi terkait menggunakan istilah "bahasa Malaysia" dalam surat-menyurat, catatan dan dokumen lainnya.
Pada 5 November 2007, Menteri Penerangan Malaysia, Datuk Seri Zainuddin Maidin, mengatakan dengan tegas bahwa penggunaan istilah baru "bahasa Malaysia" merupakan muktamad atau dalam kata lain dapat dijadikan pegangan.
Kendati demikian, usulan gagasan tersebut tidak disetujui secara konstitusional.
Hal ini lantaran sangat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Malaysia Pasal 152 (disebut sebagai "Perlembagaan Persekutuan Malaysia Perkara 152" di Malaysia) yang menyebutkan bahwa bahasa nasional Malaysia adalah bahasa Melayu.
(Bangkapos.com/Fitri Wahyuni)