Mudik Lebaran
Mau Mudik Naik Pesawat Wajib Isi e-HAC, Begini Panduan Cara Mengisinya
Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada ...
BANGKAPOS.COM -- Berikut ini aturan terbaru bagi Anda yang akan mudik menggunakan pesawat.
Bagi calon penumpang pesawat kini diwajibkan mengisi e-HAC.
Mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus dilakukan para pemudik yang menggunakan transportasi udara.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub nomor 36 tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Pada pelaksanaannya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah diisi oleh para pemudik sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.
Baca juga: INILAH Bacaan Doa yang Dapat Mendatangkan Harta Sebumi Ilmu Selangit, Selalu Diamalkan Nabi Muhammad
Baca juga: 5 Cara Sederhana ini Bikin Suami Lengket, Enggak Sempat Lirik Wanita Lain Kata dr Dina Oktaviani
Baca juga: Inna lillahi wa Inna Ilaihi Rajiun, Mantan Gubernur Bangka Belitung Hudarni Rani Meninggal Dunia
Baca juga: Inilah Sosok Ulama Besar Buya Hamka, Ketua MUI Pertama yang Memilih Mundur dari Jabatannya
Baca juga: Rusia Sesalkan Tragedi Kematian Pasukan saat Ukraina Bersiap Hadapi Serangan Besar
Chief of DTO Kemenkes, Setiaji mengatakan, penerapan syarat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur lebaran ini dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.
“Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan,” ujar Setiaji dikutip dari laman resmi Kemenkes, Kamis (7/4/2022).
Lantas bagimana cara mengisi e-HAC ini? Berikut panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi:
- Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
- Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
- Klik fitur “e-HAC”, lalu pilih “Buat e-HAC”
- Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
- Pilih sarana perjalanan “Udara”
- Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
- Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
- Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
- Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan ‘layak untuk terbang’, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
- Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.
Baca juga: Di Brunei Darussalam Ternyata Harga BBM Dua Kali Lipat Lebih Murah dari pada Harga Es Teh
Baca juga: Inilah Doa Singkat Nabi Muhammad Agar Dilindungi dari Bisikan Setan, Amarah & Masalah
Baca juga: Dua Menteri Ini Kompak Pastikan Harga Pertalite dan Gas Elpiji 3 Kg Naik: Iya, Semua Akan Naik
Baca juga: Wagner, Tentara Bayaran yang Dikerahkan Rusia ke Ukraina, Disebut Sering Lakukan Kejahatan Perang
Bila pelaku perjalanan mendapatkan status ‘tidak layak terbang’, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.
Adapun, syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan terbang yakni:
1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.
2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.
Baca juga: Dewi Perssik Ngaku Tak Gentar Ditantang Nikita Mirzani Duel Tinju, Minta Rp 1 Miliar: Kalau Mau Ayo!
Baca juga: Pose Luna Maya Berbalut Balenciaga dari Kepala Hingga Kaki, Ternyata Harganya Bikin Tercengang
Baca juga: Potret Livy Renata, Selebgram Cantik yang Kini tengah Trending Topic di Media Sosial
Baca juga: Kisah Suea Nikahi 3 Pacarnya Sekaligus, Uniknya Si Pengantin Wanita yang Siapkan Mahar Rp 42 Juta
Aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.