Menaker Pastikan Karyawan Masa Kerja 1 Bulan Wajib Dapat THR, Begini Cara Menghitungnya

Tunjangan hari raya (THR) wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi THR 

Menaker Pastikan Karyawan Masa Kerja 1 Bulan Wajib Dapat THR, Begini Cara Menghitungnya

BANGKAPOS.COM – Tunjangan hari raya (THR) wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK/04/IV/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pemerintah mengatur tentang besaran THR yang harus diberikan perusahaan kepada karyawan atau pegawainya menurut surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Aturan itu menyebutkan bahwa tunjangan hari raya (THR) diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Para pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) juga berhak mendapatkan THR.

"Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah," demikian salah satu isi dari Surat Edaran yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 6 April 2022.

Bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan tetapi kurang dari 1 tahun, besaran THR yang diberikan dihitung secara proporsional.

Bagi pekerja harian lepas yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih, THR diberikan menurut upah yang dihitung menurut berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sementar waktu pencairan THR berdasarkan aturan tersebut adalah paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

"Bagi perusahaan yang mampu diimbau membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan," kata Ida dalam SE tersebut.

Menaker selanjutnya memutuskan untuk mencabut SE sebelumnya, yakni bernomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan dan Penanggulangan Covid-19 menyusul terbitnya SE terbaru ini. Aturan itu dicabut karena Menaker menilai ekonomi telah pulih.

Apalagi, pemerintah saat ini sudah memberikan akses kemudahan berusahaan, keringanan pemenuhan kewajiban pengusaha, bantuan subsidi upah kepada pekerja/buruh, serta penerapan PPKM yang berdampak pada pemulihan aktivitas usaha.

Pertimbangan lainnya, lanjut MenakerIda, untuk memberikan pelindungan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh serta produktivitas perusahaan sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis.

"Sehubungan dengan berbagai hal tersebut di atas maka Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tegas Menaker.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved